Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 7 Jun 2021 20:42 WIB ·

Bobol Toko Pancing, Pengamen Diringkus Tim Serigala Utara


 Bobol Toko Pancing, Pengamen Diringkus Tim Serigala Utara Perbesar

KOTABUMI — Tim Srigala Utara, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 363 KUHPidana, pada Jum’at (4/6) sekira pukul 00.40 WIB.

Tersangka yang berhasil diringkus tim Srigala Utara tersebut berinisial, Mi (20) warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura. Tersangka yang merupakan seorang pengamen tersebut di bekuk di kediamannya.
Selain Mi, tim Srigala Utara juga turut mengamankan dua orang tersangka lainnya, yang di ketahui berinisial ES (11), dan AU (11). Namun, ES dan AU di kembalikan ke orangtuanya, di karenakan kedua tersangka masih anak di bawah umur.

Tersangka Mi, di ringkus Tim Srigala Utara, atas laporan Ma’ruf Muhtadi (54), warga jalan Jendral Sudirman, Merpati Mutiara, tepatnya di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura. Akibat pembobolan toko pancing milik Ma’ruf Muhtadi (Korban,red).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.Tersangka diringkus pada Jum’at (4/6) sekitar pukul 00. 40 WIB, di kediamannya.

“Ia benar, kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku kami tangkap di rumahnya. Selain Mi, kami juga mengamankan dua pelaku lainnya, yaiti ES dan AU. Tapi, karena ES dan AU masih di bawah umur, maka kedua pelaku kita pulangkan ke orang tuanya, supaya bisa melakukan pembinaan terhadap keduanya” ujar Gigih, Senin (7/6) sekira pukul 13.00 WIB.

Masih kata Gigih, selain Mi, Tim Srigala Utara juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 7 buah Joran Pancing, 1 kotak Kampul warna Orange, 44 bungkus Mata Pancing, 7 kotak senar pancing ukuran kecil. Kemudian, 6 kotak Senar Pancing ukuran besar, dan 1 pack Stoper Pancing.

Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka yaiti dengan cara, masuk kedalam toko milik Korban melalui sela atap bagian belakang toko. Namun aksi para tersangka tepergok CCTV yang ada di toko pancing tersebut. Dalam rekaman CCTV tersangka mengambil barang-barang milik Korban berupa alat-alat pancing dengan jumlah total keselurihan senilai Rp.10 juta. Aksi tersebut, dilakukan para tersangka pada, Minggu 30 Mei 2021 lalu, sekira pukul 00.29 WIB.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah kita amankan di Mapolres Lampura. Saat ini pelaku sadang menjalani pemeriksaan lebih lanjut” terangnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal