KOTABUMI — Tim Srigala Utara, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 363 KUHPidana, pada Jum’at (4/6) sekira pukul 00.40 WIB.
Tersangka yang berhasil diringkus tim Srigala Utara tersebut berinisial, Mi (20) warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura. Tersangka yang merupakan seorang pengamen tersebut di bekuk di kediamannya.
Selain Mi, tim Srigala Utara juga turut mengamankan dua orang tersangka lainnya, yang di ketahui berinisial ES (11), dan AU (11). Namun, ES dan AU di kembalikan ke orangtuanya, di karenakan kedua tersangka masih anak di bawah umur.
Tersangka Mi, di ringkus Tim Srigala Utara, atas laporan Ma’ruf Muhtadi (54), warga jalan Jendral Sudirman, Merpati Mutiara, tepatnya di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura. Akibat pembobolan toko pancing milik Ma’ruf Muhtadi (Korban,red).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.Tersangka diringkus pada Jum’at (4/6) sekitar pukul 00. 40 WIB, di kediamannya.
“Ia benar, kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku kami tangkap di rumahnya. Selain Mi, kami juga mengamankan dua pelaku lainnya, yaiti ES dan AU. Tapi, karena ES dan AU masih di bawah umur, maka kedua pelaku kita pulangkan ke orang tuanya, supaya bisa melakukan pembinaan terhadap keduanya” ujar Gigih, Senin (7/6) sekira pukul 13.00 WIB.
Masih kata Gigih, selain Mi, Tim Srigala Utara juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 7 buah Joran Pancing, 1 kotak Kampul warna Orange, 44 bungkus Mata Pancing, 7 kotak senar pancing ukuran kecil. Kemudian, 6 kotak Senar Pancing ukuran besar, dan 1 pack Stoper Pancing.
Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka yaiti dengan cara, masuk kedalam toko milik Korban melalui sela atap bagian belakang toko. Namun aksi para tersangka tepergok CCTV yang ada di toko pancing tersebut. Dalam rekaman CCTV tersangka mengambil barang-barang milik Korban berupa alat-alat pancing dengan jumlah total keselurihan senilai Rp.10 juta. Aksi tersebut, dilakukan para tersangka pada, Minggu 30 Mei 2021 lalu, sekira pukul 00.29 WIB.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah kita amankan di Mapolres Lampura. Saat ini pelaku sadang menjalani pemeriksaan lebih lanjut” terangnya. (fer/her)