Oleh: Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 74 miliar. Dimana uang pengganti dimaksud harus sudah dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Besaran uang pengganti itu sudah dibayar oleh terpidana sebesar Rp. Rp2,1 Miliar. Sehingga masih tersisa sebesar Rp72,5 miliar lagi yang harus dibayar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dasar inilah kemudian yang membuat jaksa eksekusi KPK, melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Yakni Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung. Lalu tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Kemudian Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Juga Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. kemudian tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Aset-aset tersebut akan dilelang dan dikalkulasikan. Apakah sudah memenuhi besaran uang pengganti. Jika belum terpenuhi, maka aset lainnya milik terpidana juga akan disita, sehingga mencukupi jumlah kewajiban uang pengganti sebesar Rp.74 miliar. Apalagi terpidana sudah tidak memiliki aset untuk disita dan dilelang, sementara uang pegganti belum mencukupi, maka kepadanya akan dipidana selama dua tahun penjara.
“sudah jatuh, tertimpa tangga”, begitulah gambaran apa yang dialami mantan orang nomor satu di Lampura itu. Sudah diganjar hukuman badan selama tujuh tahun, harta bendanya juga disita dan dilelang oleh negara. Karir politiknya yang demikian gemilang juga ikut berakhir. terlebih majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama empat tahun setelah dirinya dinyatakan bebas nanti.
Apa yang dialami oleh Agung, harus menjadi cerminan. Utamanya bagi pejabat di Lampura, untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Karena hukum dinegara ini menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dimana penanganannya juga dilakukan secara sangat serius. (**)
Wassalam






