BANDARLAMPUNG – Didakwa bersalah, dua terdakwa korupsi bor Rusdie Baron (61) warga Kelurahan Kota Alam, Kec. Kotabumi Selatan, dan Adip Sapto Putranti (61) warga Kelapa Tujuh, Kab. Lampung Utara divonis 2 tahun penjara.
“Selain vonis 2 tahun penjara, terdakwa Rusdie juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Siti Insirah, Senin (14/6).
Tak hanya itu saja kata majelis hakim, keduanya juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp147 juta. Sisa dari pembayaran uang pengganti Rp491 juta dengan total kerugian awal sekitar Rp638 juta.
“Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi maka diganti dengan pidana 9 bulan penjara,” kata dia.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan,” jelasnya.
Untuk diketahui memang, vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut keduanya dengan 1 tahun 5 bulan penjara.
Atas vonis itu, kedua terdakwa baik melalui kuasa hukumnya pun menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan para jaksa penuntut umum. “Kami akan berdikusi dulu dengan tim, terkait langkah selanjutnya misalnya menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” kata jaksa Hardiansyah.
Dalam dakwaan jaksa, perkara korupsi itu keduanya merugikan negara hingga Rp638 juta. Atas kegiatan pembangunan irigasi tanah dalam atau sumur bor di 25 titik pada tahun anggaran 2015 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Keduanya yakni Rusdie Baron menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
keduanya telah mengembalikan kerugian negara berupa uang titipan sebesar Rp. 321.468.322, yang ada pada Kejari Lampung Utara, dan Rp. 170.615.541, pada kas Daerah Lampung Utara.
Sementara itu, saat proses pembacaan putusan, terlihat salah satu keluarga Terdakwa Adip Sapto, menangis di ruang sidang. Bahkan usai putusan dibacakan ia menangis meronta-ronta. Hingga tergeletak sambil menangis di persidangan.
“Siapa yang harus ganti uang penggantinya, harusnya Rusdie Baron,” kata salah satu keluarga terdakwa. (ang/rnn)