KOTABUMI—Tim Serigala Utara Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), kembali berhasil meringkus tersangka yang telah masuk Daptar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Tersangka DPO jenis sepeda motor ini ditangkap Tim Serigala Utara ketika berada di kediamannya. Tersangka di bekuk atas dasar laporan korban yang tertuang dalam LP/42/B/V/2019/Polda Lampung/Res LU/Sek Sungkai Selatan, pada 27 Mei 2019 silam, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa, tersangka yang berhasil di amankan tersebut di ketahui berinisial HH (26) warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten setempat.
“Tersangka di ringkus pada saat berada di rumahnya oleh Tim Serigala Utara yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lampura” ujar Gigih, Rabu (16/6).
Untuk modus operandi lanjutnya, Saat itu Kamis 16 Mei 2019, tersangka melancarkan aksinya ketika anak korban pulang dari sekolah. Kemudian anak korban langsung memarkirkan kendaraannya di teras rumah di Desa Sukamaju, Kecamatan Bunga Mayang. Namun kunci sepeda motor tersebut tertinggal di atas sepeda motornya.
Kemudian pada hari itu juga, sekira pukul 15.00 WIB, istri korban yang hendak keluar rumah dan akan menggunakan sepeda motor itu tidak lagi melihat sepeda motor mereka tersebut. Dan setelah dilakukan pencarian sepeda motor tersebut di pastikan hilang di bawa pencuri.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didapati bahwa tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana yang di ketahui berinisial HH, telah ditetapkan sebagai DPO Polisi.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampura guna proses penyesikan lebih lanjut” jelasnya. (fer/her)