Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 20 Jun 2021 21:00 WIB ·

Komplotan Pencuri Mobil Diringkus Tim Srigala Utara Satu Tersangka Terpaksa Dihadiahi Timah Panas


 <span class=Komplotan Pencuri Mobil Diringkus Tim Srigala Utara Satu Tersangka Terpaksa Dihadiahi Timah Panas"> Perbesar

KOTABUMI —Komplotan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) Kendaraan bermotor (ranmor) roda empat (R4), berhasil diungkap. Tiga dari lima tersangka berhasil dibekuk tim Serigala Utara, Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura), pada Sabtu (19/6) pagi. Kurang dari sehari setelah jajaran Polres Lampura menerima laporan korban atas nama Ngabekti (45), warga Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jum’at (18/8) malam, sekira pukul 23.45 WIB.

Korban yang berprofesi sebagai sopir travel ditelpon oleh salah satu tersanga ingin merantal mobil beserta sopir dengan tujuan Kotabumi Lampung Utara. Disepakati uang rental sebesar Rp800 ratus ribu. Setibanya di Dusun Gunung Batu, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura, korban dibekap dan dipukuli. Lalu mobil Toyota Inova Reborn warna putih, yang dibawanya dibawa kabur. Tidak itu saja handphone milik korban juga turut dirampas.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, menuturkan bahwa, penangkapan tiga tersangka pencurian mobil tersebut dilakukan jajarannya berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/258/VI/2021/RES.LAMUT/SEK ABSEL.
Dalam laporan tersebut diceritakan jika korban dihubungi melalaui sambungan telpon oleh seseorang yang mengaku bernama Sultan (DPO,red). Disebutkan jika ia ingin merantal mobil beserta sopir dengan tujuan Kotabumi, Lampung Utara dengan sewa Rp800 ratus ribu.
“Pada hari itu juga, sekira pukul 15.00 WIB korban menjemput tiga orang penumpangnya yang tak lain adalah tiga orang pelaku, yang telah diamankan tersebut, ketiga pelaku itu berinisial FI, AG, dan AS (Yang mengaku bernama Sultan,red). Setelah menjemput ke tiga pelaku, mereka melakukan perjalanan menuju ke Lampung. “terang AKP Suryadinata, Minggu (20/6)

Lantas, sekira pukul 23.45 WIB, kendaraan mereka memasuki Dusun Gunung Batu, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan. Ketika itulah komplotan pelaku melakukan aksinya. Korban yang saat itu duduk didepan samping sopir di bekap oleh salah seorang tersangka yang duduk dibelakang sembari digeledah barang-barang korban serta memukuli korban.

Pada saat tersangka memukuli korban, korban dapat membuka pintu dan berhasil loncat dari mobil kemudian lari kearah hutan/perkebunan. Setelah melihat tersangka kabur sambil membawa mobilnya, lalu korban kembali kearah jalan aspal menunggu orang lewat, tidak lama kemudian mobil truk melintas dan diberhentikan oleh korban. Lalu korban meminta tolong untuk menghubungi polisi. Setelah itu anggota Polsek Abung Selatan bergerak mengejar tersangka berdasarkan GPS mobil yang masih aktif.
Lalu pada Sabtu (19/6) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Curup, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura, Polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Inova Reborn warna putih, handphone oppo, dompet serta plat mobil Innova yang sudah dilepas (milik korban) yang sedang dibawa oleh tersangka berinisial BD dan DP.

“Mobil itu dibawa dengan kondisi platnya sudah diganti oleh tersangka BD. BD menerima hasil curian itu dari pelaku FI, AS dan AG dengan tujuan meminta BD untuk menjual mobil tersebut” paparnya.
Lebih lanjut, sekira pukul 04.00 WIB di Desa Gilih Sukanegri, Kecamatan Abung Selatan, Polisi kemudian behasil mengamankan tersangka FI. Namun sayang, dalam penangkapan tersebut AS dan AG berhasil meloloskan diri dari sergapan Serigala Utara. Dalam penangkapan tersebut, Tim Srigala Utara Polsek Abung Selatan, juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, sebuah tas besar warna hitam dan handphone nokia warna hitam milik korban.
“Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku FI dikarenakan akan membahayakan keselamatan anggota, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur, kepada FI” ungkapnya.
Untuk kerugian korban yang di akibatkan kejadian tersebut sambungnya, yaitu berupa, 1 unit mobil Inova dengan nomor polisi B 2898 BIQ, dua unit handphone dengan merk Infinix warna hitam dan handphone merk nokia warna hitam, selain itu juga 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp.450 ribu, serta 1 lembar STNK mobil Inova dengan nomor polisi B 2898 BIQ.
“Saat ini pelaku yang sudah ditangkap bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Abung Selatan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” katanya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal