KOTABUMI —Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Utara (Lampura), lakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Aksi tersebut digelar guna meminta Edi Saputra dibebaskan dari segala tuntutan. Edi didakwa melakukan pengrusakan sebagaimana pasal 406 ayat 1 KUHP. Padahal lahan tersebut adalah milik orang tuanya sendiri.
Merujuk pada Yurisprudensi putusan MA R pada tingkat Kasasi I dengan Perkara Pidana Register No.1370 K/PID/2012 tanggal 24 Oktober 2012 , telah mengadili jika terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekalipun terbukti memenuhi delik Pasal 406 KUHP tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.
“Itu perbuatan perdata yang dapat digugat ganti rugi oleh korban, karenanya kami minta Hakim meninjau kembali latar belakang dan motif kejadian tersebut, karena khawatir adanya praktek kriminalisasi perkara perdata untuk menjurus ke ranah pidana”ujar Imausyah Sekretaris GMBI distrik Lampura, dalam aksi yang digelar Senin (21/6), sekira pukul 09.00 WIB.
GMBI Lampura juga meminta PN Kotabumi agar lebih mengedepankan peninjauan yuridis. Sebab yang di lakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendakwa melalui aspek yuridis formal atau legalistik untuk menjerat terdakwa. Sehingga di perlukan kajian ataupun tinjauan dari sebuah fatwaan.
“Tanah yang didakwakan kepada saudara kami Edi Saputra, merupakan milik orang tuanya dengan bukti Segel tertanggal 3 Mei 1977. Sehingga sidang tersebut perkara Quo dan tidak mesti masuk ke ranah pidana”ujar Hatami, orator dari KSM Sungkai Jaya.
Lanjut Hatami, guna mencari kebenaran sejati seharusnya ada tiga unsur yang dipertimbangkan, yaitu asas kemanfaatan hukum, lalu keadilan hukum dan kepastian hukum.
Setelah berorasi, beberapa orang perwakilan massa GMBI Lampura diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Kotabumi. Dikatakan jika tuntutan mereka akan disampaikan pada Majelis Hakim. (cw.10/her)