Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Untuk dapat maju sebagai calon pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lampung Utara (Lampura) November mendatang, harus melengkapi sejumlah persyaratan. Termasuk juga Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana (SKTPT) dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih (SKTDHP). Kedua Surat Keterangan itu, baru dapat diperoleh setelah calon Kades dimaksud, mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
PN Kotabumi, lantas memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Selanjutnya akan memeriksa apakah yang bersangkutan pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya, oleh sebuah keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah dinyakini clear, maka PN Kotabumi akan menerbitkan Surat Keterangan dimaksud.
Menariknya, PN Kotabumi tetap memberikan SKTPT meskipun calon yang mengajukan permohonan pernah dihukum. Kecuali hukuman yang dijatuhkan pada yang bersangkutan terkait tindak pidana korupsi, atau hukuman diatas 5 tahun.
Padahal jika menyimak judul Surat Keterangan tersebut, jelas menyebutkan Tidak Pernah Terpidana. Sama sekali tidak menyebutkan soal kasus yang membuatnya sebagai terpidana. Begitupun soal lamanya waktu putusan pengadilan atas pidana yang dijatuhkan. Kalimat “Tidak Pernah” disana, merupakan penegasan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana, tanpa ada pengecualian.
Sisi ini, memberi ruang pada calon Kades yang sejatinya tidak boleh mencalonkan diri. Lantaran yang bersangkutan pernah dipidana. Publik yang mengetahui, sang calon pernah dipidana, tidak begitu menggubris lamanya pidana yang ditimpakan. Melainkan hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah sosok yang sempat menghuni jeruji besi. Lantas ketika ia tetap maju, akan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin sosok yang jelas pernah menjalani pidana bisa memperoleh SKTPT.
Meskinya PN Kotabumi bisa tegas. Hanya memberikan Surat Keterangan tersebut, kepada calon yang tidak pernah terjerat hukum. Apapun kasusnya dan berapa lama vonis yang dijatuhkan. Dengan begitu, tidak menjadi bias dan membuka peluang untuk adanya oknum yang ‘bermain’. Misalkan, ada pemohon yang pernah dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun. Tetapi kemudian diberikan surat keterangan, dengan dalih bahwa hukuman yang dijatuhkan dibawah lima tahun. (**)
Wassalam






