Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Pendaftaran Peserta Didik Baru(PPDB) tahun 2021 ini menerapkan sistem online dan offline. Bagi sekolah diwilayah perkotaan yang tidak terkendala jaringan internet, maka Pelaksaan PPDB dilakukan secara online. Tetapi bagi sekolah yang masuk dalam wilayah yang sulit jaringan internet, diterapkan PPDB secara offline. Artinya siswa harus mendaftarkan diri kesekolah tujuan secara langsung. Kemudian mengisi sejumlah formulir dan menyerahkan persyaratan pendaftaran. Semua dilakukan secara manual oleh panitia PPDB disekolah tujuan.
Pada sistem PPDB offline, siswa dapat langsung menerima penjelasan dari panitia, ketika ada yang dirasa kurang jelas. Siswa langsung dapat kepastian, jika proses pendaftaran yang dilakukan sudah benar. Tinggal menunggu hasilnya, apakah dirinya diterima disekolah tersebut.
Namun pada sistem pendaftaran online, semua dilakukan hanya bermodalkan penjelasan yang tertera pada sistem. Setelah sebelumnya, melalui perangkat (telpon pintar atau androit atau PC Komputer maupun Laptop), terkoneksi dengan internet. Lalu siswa masuk pada aplikasi PPDB dan mulai mengikuti langkah-langkah pendaftaran.
Tentu saja, setiap langkah pada aplikasi PPDB itu harus diisi dengan benar. Tidak boleh ada kesalahan disana. Sebab akan berakibat fatal, tidak terverifikasinya berkas pendaftaran. Sehingga membuat siswa menjadi gugur. Sementara pada PPDB kali ini, siswa tidak dapat mencabut lagi data-data yang sudah diklik. Dengan kata lain, sistem hanya mengizinkan pendaftaran dilakukan satu kali.
Persoalan kemudian muncul. Dengan jumlah pendaftar ribuan pada saat bersamaan, sering terjadi error pada sistem. Diantaranya sulitnya masuk pada aplikasi atau jalur PPDB yang dituju. Diketahui, PPDB 2021 menggunakan empat jalur pendaftaran. Yakni zonasi, prestasi, perpindahan orang tua dan afirmasi.
Masalah lain, ketidak mampuan siswa atau orang tuanya dalam menggunakan internet dan menjalankan aplikasi. Kemudian soal jaringan internet yang lambat yang menghambat bahkan menyebabkan sulitnya untuk melakukan proses pendaftaran secara online.
Realita itulah yang mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara, mengambil sikap. Meminta agar jaringan internet yang ada diwilayah Kabupaten setempat dapat diperkuat. Meskipun sejatinya, pemerintah pusat melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelesaikan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekaligus memperkenalkan konektivitas teknologi 5G. Jaringan 5G merupakan generasi kelima yang memiliki kecepatan lebih tinggi dari generasi sebelumnya, yaitu 4G LTE. Dimana Kecepatan 5G setara WiFi. Namun teknologi ini belum seluruhnya dapat dinikmati seluruh wilayah tanah air.
Dengan langkah yang diambil Disdikbud Lampura itu, diharapkan PPDB tingkat SMP yang digelar pada sistem online dapat berlangsung lancar. Tidak lagi ditemukan kendala jaringan pada para siswa yang mendaftarkan diri pada sekolah tujuan. (**)
Wassalam






