Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 28 Jun 2021 21:18 WIB ·

Terbuka Lalu Tertutup


 Terbuka Lalu Tertutup Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Sebanyak enam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), lowong. Keenam jabatan tersebut hanya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Yakni jabatan Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Kesehatan dan jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan).

Karenanya Pemerintah setempat menggelar Seleksi Terbuka (Selter) pada enam jabatan tersebut. Sayangnya, baru tahapan awal untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan gagal diteruskan. Lantaran empat peserta yang mendaftarkan diri pada jabatan tersebut gugur, tidak memenuhi syarat. Sehingga tersisa lima jabatan lagi yang mengikuti tahapan Selter selanjutnya.

Pada tahapan awal, Panitia Seleksi demikian terbuka. Persis seperti judulnya “Seleksi Terbuka”. Panitia mengumumkan jumlah peserta yang mendaftar dan akan mengikuti seleksi administrasi atau rekam jejak. Begitu juga dengan peserta yang lolos rekam jejak dan akan mengikuti Uji Kompetensi. Nama peserta diurutkan sesuai dengan perolehan nilai yang didapat, pada pengumuman yang dibuat. Begitu juga hasil Uji Kompetensi dan peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan selenjutnya. Yakni penilaian makalah dan wawancara. Tahapan ini merupakan tahap akhir yang akan menjaring tiga nama, rangking teratas. Ketiga nama itu yang akan disampaikan pada Bupati Lampura, Budi Utomo untuk dipilih.

Nah pada tahapan ini,Pansel mulai tertutup. Tidak ada lagi pengumuman siapa peserta yang lolos dan masuk 3 besar pada masing-masing jabatan. Informasi terkait peserta sulit didapat. Pansel berkilah, nama peserta disampaikan dalam amplop tertutup kepada Bupati. Begitupun ketika Pemkab setempat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menyampaikan permohonan rekomendasi pelantikan pada KASN. Informasi siapa saja nama yang dimohonkan rekomendasinya untuk dilantik, menjadi sangat tertutup.

Padahal seyogyanya pengumuman tahap akhir Selter berupa penilaian makalah dan wawancara juga diumumkan agar masyarakat mengetahuinya. Kemudian dapat melakukan penilaian sejauh mana kemampuan calon pimpinan pelayan masyarakat tersebut. Apalagi pada dasarnya, publik berhak mengetahui hasil dari tes tahap terakhir itu. Ini sejalan dengan apa yang terkandung dalam Undang – Undang Nomo 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sayangnya, keterbukaan pada Seleksi Terbuka justru tidak didapat. Realitanya, Terbuka hanya untuk tahapan awal. Menjelang finish, menjadi tertutup. Harusnya sebutan yang disematkan bukan Seleksi Terbuka, melainkan Seleksi Terbuka Lalu Tertutup. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda