Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Dalam dua pekan terakhir, terjadi lonjakan kasus positif covid-19 di Kabupaten Lampung Utara. Bahkan jumlah pasien meninggal juga meningkat. Dikelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan, misalnya terdapat 3 pasien meninggal dalam kurun waktu yang berdekatan. Dua merupakan suami istri yang sudah sepuh dan satunya lagi masih kerebat dekat mereka. Juga sudah lanjut usia. Itu belum termasuk kasus meninggal dunia diwilayah Lampura lainnya.
Kenyataan ini, sangat memprihatinkan dan harus menjadi catatan penting. Bahwa virus Covid-19 berada disekitar kita. Sewaktu-waktu dapat menulari kita, keluarga, teman atau kerabat lainnya. Pada kondisi imun tubuh lemah dan memiliki penyakit, terlebih yang akut, maka dapat berakibat fatal yang berujung kematian. Ini banyak terjadi pada warga yang sudah lanjut usia. Karenanya, mereka yang demikian itu masuk katagori beresiko tinggi.
Sejauh ini, belum ada langkah efektif yang dilakukan pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19. Sejumlah skema, seperti melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan istilah-istilah lainnya, belum mampu menekan penyebaran secara signifikan. Mungkin hal yang sama juga terjadi pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai 3 Juli ini.
Terlebih jika, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokoler kesehatan (prokes) dalam kesehariannya masih rendah. Prokes hanya dilaksanakan, untuk kepentingan tetentu. Semacam prasyarat agar kepentingannya dapat berjalan ditengah pandemi dan pembatasan diberlakukan. Sementara lepas dari itu semua, prokes hanya angin lalu.
Padahal, kita tidak pernah tahu kapan, dimana dan dari siapa akan tertular. Virus hanya dapat terlihat dengan menggunakan kaca pembesar ribuan kali. Tanpa alat tersebut, mustahil manusia dapat melihat pergerakan virus.
Oleh sebab itu, jadikan prokes “hukumnya wajib”. Ada atau tidak kepentingan didalamnya. Karena sekali tertular, bisa jadi akan merenggut segalanya. Titel almarhum disematkan, dengan pemakaman yang menggunakan standar atau protokoler Pemulasaran Jenazah Covid-19. Disemayamkan disebuah lokasi yang diperuntukan khusus. Diusung dalam sebuah peti yang dibalut dengan plastik steril oleh petugas dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Keluarga dan kerabat dekat, hanya dapat mengiringi dengan doa dari jarak puluhan meter. (**)
Wassalam






