KOTABUMI — Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Abung Barat berhasil membekuk seorang tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin dinihari (5/7), sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Lampira AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Curat dengan tersangka yang berinisial ABD alias DL (40), warga Dusun Talang Sebaris, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan yang tertuang dalam LP/283/XII/2020/Polda Lpg/Res Lamut/SPK Polsek Abung Barat, pada 30 Desember 2020 lalu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di areal kebun karet, di Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun. Dengan korban atas nama Ihwan Pauzi (30) warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lamteng” katanya.
Masih kata Gigih, untuk modus operandi yang dilakukan, tersangka ABD alias DL, mengambil batang karet milik korban yang ada di area kebunnya di Desa Pekurun Udik sejak tahun 2012, hingga korban mengalami kerugian sebanyak 500 batang.
Setelah itu, berdasarkan Laporan dan pemeriksaan korban, beserta saksi-saksi, tim langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari ini, Tim Serigala Utara bersama personil Polsek Abung Barat di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Ono Karyono, berhasil membekuk tersangka ABD alias DL di kediamannya, yaitu di Kampung Negeri Agung Selagai Lingg, Kabupaten Lamteng.
“Dari tangan pelaku timnya berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 5 potong kayu karet, kemudian juga 1 berkas fhoto coppy sertifikat tanah. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampura guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP” pungkasnya. (fer/her)