KOTABUMI—Tim Serigala Utara, Polres Lampung Utara (Lampura) kembali meringkus tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah kabur kurang lebih satu tahun lamanya, langkah tersangka berinisial PAD (29) DPO kasus Curat, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Abung Timur, itu akhirnya harus terhenti pada Senin (5/7) sekira pukul 04.30 WIB, lantaran berhasil di ringkus Tim Serigala Utara Polres Lampura di kediamannya.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, saat di konfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap DPO Cura tersebut.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/45/B/I/2021/Polda Lpg/SPKT Polres Lampura dalam perkara pencurian hewan ternak berupa 1 ekor kerbau milik korban atas nama Samsul Hadi (48) warga Dusun Terusan Jaya, Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli” paparnya Selasa (6/7).
Lanjut Gigih, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2020 lalu, sekira pukul 01.30 WIB, dan di laporkan di bulan Januari 2021. Sesuai dengan laporan korban, saat itu korban selesai melaksanakan sholat subuh, melihat 1 ekor kerbau dengan harga yang di taksir sekitar Rp. 18 juta sudah tidak ada lagi di kandangnya. Pada saat itu, korban meyakini kerbau peliharaannya tersebut di gondol pencuri dengan cara masuk melalui pintu belakang. Tidak terima hewan ternaknya hilang, korban langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolres Lampura.
“Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan sumber informasi, diketahui pelaku sedang berada di kediamannya dan tim Lansung bergerak ke sasaran. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, dan pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur yang tepat bersarang di kaki kanan pelaku” ujarnya.
Selain tersangka, pihaknya juga terlebih dahulu telah berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit R4 merk Suzuki Carry, jenis pick-up, warna hitam, dengan Nomor Polisi (Nopol) B 8157 EA. BB tersebut kini telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tersangka yang telah di amankan sebelumnya atas nama tersangka yang berinisial JND.
Dari hasil Introgasi tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terdapat di wilayah hukum Polres Lampura. Tersangka mengaku melancarkan aksi tersebut yaitu pada Desember 2020 dan Januari 2021 lalu.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan di Sat-rekrim Polres Lampura. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP “pungkasnya. (fer/her)