KOTABUMI — Team Serigala Utara, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Sabtu subuh (10/7) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa, identitas tersangka curat yang berhasil di bekuk tersebut ialah berinisial RDI (23), warga Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi. Tersangka juga merupakan salah satu DPO Serigala Utara.
Selain itu, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan Tri Handoko Setiawan (28) selaku pelapor. Pelapor merupakan pegawai honorer di SMPN 7, yang beralamatkan di Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Laporan tersebut tertuang dalam LP/1219/B/XI/2018/Polda Lampung/Res LU, pada 28 November 2018 silam, dengan lokasi kejadian yaitu di SMPN 7 Kotabumi, Jalan Stadion Barat No. 45 Kelurahan setempat.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu masuk dengan cara mendongkel jendela ruang guru, setelah berhasil, lalu pelaku masuk keruang tata usaha, membongkar lemari, dan laci meja yang ada diruangan, selanjutnya mengambil 9 unit Laptop milik sekolah” katanya.
Berdasarkan hasil laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka akhirnya berhasil di amankan dikediaman Mertuanya, yaitu di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar.
Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Laptop Merk Asus warna Hijau, 1 Unit Laptop Merk Toshiba warna Hitam dan 1 unit Laptop Merk Fujitsu warna Hitam. BB tersebut kini telah disita dan di limpahkan ke JPU.
“Saat ini, pelaku RDI telah diamankan di Mapolres Lampura guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP” pungkasnya. (fer/her)