KOTABUMI — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), menahan oknum Kades Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura, Riandes Kurniawan (40). Sang oknum, tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 silam. Penahanan dilakukan, setelah Riandes menjalani serangkaian pemeriksaan, yang dilakukan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampura.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan perihal penahanan terhadap Kades tersebut.
“Ia benar, Kades itu ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Kita juga sudah melakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut yaitu pada Selasa (13/7) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB” kata Gigih, Rabu (14/7).
Ditempat terpisah Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia, mengatakan bahwa, modus yang di lakukan tersangka dengan cara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan yaitu menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampura terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203” ujar Reza.
Dilanjutannya, untuk tersangka sudah kita amankan di Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” pungkasnya. (fer/her)