Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 14 Jul 2021 21:51 WIB ·

Perakit Senpira di Lampura, Di ringkus Polisi


 Perakit Senpira di Lampura, Di ringkus Polisi Perbesar

KOTABUMI — Diyakini memiliki, menyimpan, dan menguasai Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver, seorang pria paruh baya, yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut di bekuk Tim Serigala Utara, Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) di kediamannya, Selasa (13/7) sekira pukul 19.00 WIB.

Diketahui, identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial, AY (51) warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran tersangka tanpa hak, dan bukan merupakan kebutuhan profesinya telah menyimpan, memiliki dan menguasai Senpira jenis Revolver, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951.

“Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP/278/A/VII/ 2021/ SPK Sektor Sk. sel/ Res Lamut/ Polda/Lpg, pada (7/7) lalu, tentang kepemilikan senpi” ujar Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, Rabu (14/7).

Masih kata Arjon, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, di temukan Barang Bukti (BB) berupa 1 pucuk Senpira jenis Revolver warna hitam, yang berisi 2 butir amunisi, saat dilakukan pengecekan 1 dari 2 amunisi tersebut dalam keadaan rusak.

Selain itu terdapat juga barang/peralatan yang diduga untuk membuat Senpira berupa, 1 unit bor duduk listrik, 2 unit gerinda, 2 tabung gas, 1 gulungan kabel, 1 kaleng cat Pilok, 1 Hel Las, 2 kaca mata Las, 13 mata gerenda dan beberapa barang lainnya, sehingga tersangka lansung di amankan ke Mapolsek Sungkai Selatan.

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, pelaku pernah membuat dan merakit serta menjual Senpira sebanyak 5 kali. Kini pelaku telah di amankan di Mapolsek Sungkai Selatan, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal