Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Kembali pasien dalam perawatan medis lantaran terpapar covid-19 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meninggal dunia. Dengan demikian, kasus meninggal dunia lantaran covid-19 di Kabupaten tersebut menjadi 96 orang.
Sementara pandemi masih terus berlangsung dan tidak dapat diketahui kapan akan berakhir. Terlebih terus terjadi peningkatan jumlah kasus positif covid-19. Hari ini saja, terjadi penambahan sebanyak 38 kasus positif setelah sebelumnya ‘meledak’ dengan penambahan 182 kasus.
Menariknya, penambahan kasus yang terus terjadi, bahkan secara drastis, justru Pemerintah Provinsi Lampung merilis jika Lampung Utara tidak lagi berada dizona merah. Tetapi turun seperti sebelumnya menjadi zona oranye. Karena penetapan zona, indikatornya bukan hanya penambahan kasus. Tetapi juga terkait wilayah resiko penyebaran.
Padahal penurunan zona, akan dibarengi dengan kendurnya kebijakan pemerintah setempat. Utamanya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Masyarakat yang mengetahui penurunan zona, merasa dapat melakukan kegiatan yang dilarang ketika berstatus zona merah. Bahkan sangat mungkin masyarakat akan semakin kendur dalam menerapkan protokoler kesehatan (prokes).
Harusnya pemerintah jangan terburu-buru untuk menaikan atau menurunkan status. Sehingga terkesan penyematan status begitu terburu-buru. Sepekan naik, pekan berikutnya turun, lantas naik lagi. Begitu seterusnya. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah juga menjadi ‘cucuk cabut’. Misalnya sudah direncanakan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PKM), namun ditunda lantaran berstatus zona merah. Lalu ketika zona oranye, kebijakan itu dicabut kembali dan sekolah diminta memberlakukan PTM.
Termasuk pula kebijakan terkait hari raya qurban. Pemkab setempat telah mengeluarkan Surat Edaran, tidak melaksanakan sholat ied dilapangan dan masjid. begitu pula takbiran yang dilarang dilakukan berkeliling. Dasar yang dipergunakan adalah status zona merah penyebaran covid-19. Nah dengan keluarnya rillis menurunan status, menjadi tidak relevan lagi pelarangan itu. Demikian juga larangan lainnya yang kadung dikeluarkan karena status zona merah. (**)
Wassalam






