Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 25 Jul 2021 20:13 WIB ·

Efek Jera


 Efek Jera Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Ketersediaan gas Elpiji tabung melon atau 3 Kg, di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih belum juga stabil. Tabung gas yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu (miskin), kerap hilang dari pasaran. Kalaupun ada, harganya sudah sangat tinggi. Dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.18 ribu, tabung gas ini bisa dijual dengan harga antara Rp.25-30 ribu. Terlebih menjelang atau setelah hari-hari besar, seperti Lebaran, natal dan tahun baru.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah setempat. Melakukan operasi pasar hingga inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah penyalur atau agen resmi gas Elpiji. Ditenggarai, kelangkaan tabung gas dimaksud, lantaran ada oknum ‘nakal’ baik pada distributor maupun agen atau pangkalan. Sengaja menimbun gas tersebut dan baru melempar kepasaran, setelah masyarakat kesulitan untuk memperolehnya. Tentu dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga mendatangkan keuntungan yang berlipat-lipat.

Namun itu bukan satu-satunya penyebab kelangkaan gas. Sebab prilaku tidak terpuji sebagian masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Meski jelas, gas tabung melon bersubsidi pemerintah ini hanya diperuntukan bagi warga miskin, warga kalangan menengah atas juga menggunakannya. Termasuk Aparatur negara yang secara tegas dilarang, juga mempergunakannya. Alasan klasik, harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan gas non subsidi. Disisi lain, sejumlah pengusaha juga mempergunakan gas tabung melon, untuk meraup keuntungan lebih besar.

Persoalannya bertambah, pihak berwenang termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kurang peka. Bahwa apa yang dilakukan masyarakat dan pengusaha yang demikian, merupakan tindakan melawan hukum yang harus ditindak tegas. Mereka tidak serius mensikapi, prilaku masyarakat yang demikian. Apalagi cukup sulit untuk dapat melakukan tangkap tangan. Karena diperlukan operasi khusus untuk itu yang membutuhkan strategi, tim dan anggaran yang cukup. Rasanya tidak sebanding dengan menangkap tangan warga golongan mampu yang membeli gas bersubsidi. Inilah yang menyebabkan, nyaris tidak ada tindakan terhadap pelanggaran penggunaan tabung gas bersubsidi.

Karenanya Disdag Lampura mencoba mengambil langkah lain. Sebagai antisipasi terjadinya kelangkaan. Yakni dengan meminta Pertamina untuk menambah kuota pengiriman gas tabung melon. Diyakini, dengan penambahan pasokan, kelangkaan tidak akan terjadi lagi.

Namun jika prilaku oknum distributor, pangkalan atau agen, masyarakat dan pengusaha ‘nakal’ tidak berubah, rasanya berapapun penambahan yang dilakukan, tidak akan merubah situasi. Kelangkaan gas akan terus berulang dan berulang. Sebab selama ini bukan persoalan jumlah pasokan gas dari Pertamina. Karena pasokan berdasarkan kuota yang telah ditentukan untuk masing-masing daerah/wilayah. Jumlahnya tentu disesuaikan dengan kebutuhan yang ada disatu daerah. Hanya adanya prilaku mementingkan diri sendiri dan mengeruk keuntungan berlebih. Ini yang mestinya diberangus. Tidak cukup dengan hanya sebatas himbauan, tetapi harus dengan tindakan tegas yang membuat efek jera. Sehingga semua sadar, bahwa tidak boleh main-main dengan tabung gas yang diperuntukan bagi warga miskin itu. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda