Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Kabar menggembirakan bagi rekanan khususnya pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun. Pemerintah memberikan relaksasi dalam pemberian uang muka paket proyek yang tengah dikerjakan. Yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta atau pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung (PL) dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar. Dengan demikian, rekanan tidak lagi disulitkan untuk mendanai proyek pemerintah yang dimenangkannya. Karena dari nilai kontrak, uang muka langsung dibayar sebesar 50 persen. Ini merupakan angka paling rendah bagi rekanan yang memenangkan paket proyek PL. Artinya dimungkinkan uang muka diterima lebih dari 50 persen.
Ketentuan tersebut, mengacu keluarnya Peraturan baru terkait teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan baru dimaksud dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebanyak 10 peraturan yang diterbitkan LKPP yang kemudian disebut dengan Per LKPP.
Peraturan baru tersebut merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan hasil kolaborasi LKPP dan KemenPUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Selanjutnya, salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.
Aturan ini juga mengatur hal teknis lain seperti: Mengubah jadwal pemilihan Hari Kerja menjadi Hari Kalender; Tidak memberlakukan reverse auction pada Tender/Tender Cepat pekerjaan konstruksi; Percepatan pemilihan melalui tender tidak mengikat yang dilaksanakan mendahului persetujuan RKA K/L;Penghapusan Syarat Kemampuan Keuangan dalam Persyaratan Kualifikasi;Penghapusan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia; Penyesuaian persyaratan perpajakan menjadi pemenuhan status valid atas Konfirmasi Status Wajib Pajak;Penghapusan kewajiban penetapan penambahan persyaratan kualifikasi/teknis oleh pejabat tinggi; dan Metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi adalah harga terendah dengan sistem gugur dan harga terendah dengan ambang batas (tidak ada Evaluasi Sistem Nilai).
Harapannya, dengan peraturan baru tersebut pelaku usaha kecil tetap dapat menjalankan usahanya. Karena diketahui, saat ini perekonomian tengah sulit akibat ‘badai’ pandemi covid-19. Semoga dengan peraturan baru itu, rekanan khususnya di Lampura tidak mengalami kesulitan untuk mengerjakan paket proyek yang dimenangkannya. (**)
Wassalam






