Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 28 Jul 2021 21:09 WIB ·

Taati Prosedur


 Taati Prosedur Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Video BB ‘siluman’ menjadi pembahasan hangat warga. Tentu dengan segala spekulasi liar dan asumsi. Tudingan miring terhadap petugas dari Satres Narkoba Polres Lampung Utara, tidak dapat terelakkan. Meski dalam video yang beredar, tidak ada adegan saat oknum polisi menaruh Barang Bukti (BB) yang disebut-sebut ‘siluman’. Maksudnya BB itu berasal dari petugas sendiri yang ditaruh disuatu tempat seolah-olah itu milik tersangka.

Namun dari ketegangan antara petugas dan warga yang terekam, dapat ditangkap bahwa terjadi kesalahan dalam proses penangkapan tersangka. Diperkuat dengan suara warga yang mengatakan ada oknum polisi berbaju merah yang meletakkan BB berupa paket sabu dalam plastik. Juga keterangan Ujang yang akan ditangkap dengan tuduhan kepemilikan narkoba.

Kebenaran dugaan tersebut memang harus dibuktikan. Ketika benar adanya, maka institusi Polri harus berani mengambil sikap tegas. Sanksi harus diberikan pada oknum dan juga atasan langsung yang memberikan perintah operasi penangkapan itu. Apalagi atasan langsung yakni Kasat resnarkoba memang berada dilapangan. Dengan begitu tidak menggerus kepercayaan masyarakat pada institusi Polri yang saat ini terus melakukan ‘bersih-bersih’ dan memperbaiki citranya. Semangat itu tidak boleh tercemari oleh ulah segelintir oknum.

Sebagai penegak hukum, aparat kepolisian tidak boleh keluar dari koridor. Harus mentaati prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Baik dalam hal melakukan penggeledahan maupun penangkapan. Tidak boleh semaunya apalagi secara brutal dan mengandung unsur kriminalisasi. Hak-hak tersangka harus dihormati dan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Apalagi Polri bukan hanya sebatas aparat penegak hukum. Tetapi memiliki fungsi utama sebagai pengayom masyarakat. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda