Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Mencerdaskan kehidupan bangsa, menjadi tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Untuk mewujudkan itu, Pemerintah memberi perhatian khusus dalam bidang pendidikan. Selain program, Pemerintah juga mengharuskan mengalokasikan anggaran Pendidikan setidaknya 20 persen. Baik dalam APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Pendidikan dimaksud bukan hanya diperuntukan bagi mereka yang normal. Tetapi juga harus menjangkau mereka yang memiliki keterbatasan. Atau memerlukan perlakuan khusus. Mereka ini disebut sebagai Penyandang Disabilitas. Yakni setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Karenanya Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak yang dimiliki oleh penyandang Disabilitas. Baik dalam hal pendidikan dan sosial kemasyarakatan lainnya. Juga menjamin agar hak dimaksud dapat diterima secara utuh oleh penyandang disabiltas.
Misalnya dalam hal pendidikan. Pasal Pasal 10 Undang-undang tersebut menyatakan Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; b. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; c. mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan d. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Berdasarkan itu, menjadi wajib bagi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, menjamin penyandang disabilitas memperoleh pendiikan yang layak. Karenanya Dinas Pendidikan pada semua tingkatan, harus menjadikannya prioritas. Bagaimana penyandang disabilitas diwilayah kerjanya memeropeh pendidikan yang lauak. Paling tidak dapat setara dengan mereka yang dilahirkan dalam keadaan normal.
Hanya saja, otoritas Daerah harus menerapkannya dengan penuh kesadaran. Bukan hanya sebatas gugur kewajiban. Tetapi dapat beratnggungjawab secara penuh. Bahwa penyandang Disabilitas merupakan Warga Negara Indonesia. Sejatinya mereka harus memperoleh pendidikan dan kehidupan lain sebagaimana mereka yang normal. Ini harus ditanamkan,bukan sekedar basa-basi yang kemudian ditinggalkan begitu saja. Mereka adalah saudara dan bagian dari hidup kita. Menjadi kewajiban untuk memberikan yang terbaik terhadap mereka. Meski disadari ada keterbatasan disana. (**
Wassalam






