Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Meskipun terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang digulirkan pemerintah, namun masih terdapat warga yang tidak dapat menerima. Penyebabnya adalah kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Umumnya itu terjadi pada warga lanjut usia (lansia) dan penyandang Disabilitas termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ini lantaran mereka mengalami kesulitan untuk mengurus kelengkapan Adminduk dimaksud. Sebab untuk melakukan perekaman harus datang ke kantor Kecamatan atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi yang berdekatan dengan lokasi kantor kecamatan atau Disdukcapil, memang tidak sulit. Mereka bisa diantar oleh keluarganya untuk melakukan perekaman. Namun bagi yang berdomisili jauh dari kantor dimaksud, tentu cukup merepotkan. Sebab umumnya mereka membutuhkan peralatan khusus agar bisa tiba dan dengan kondisi fisik yang stabil.
Akibatnya, kelengkapan Adminduk bagi mereka tidak lagi menjadi penting. Mereka merasa tidak lagi memerlukannya. Hanya kemudian negeri dilanda pandemi, sehingga banyak warga yang terdampak. Bukan hanya terpapar virus, tetapi terdampak masalah perekonomian. Tentu lansia dan penyandang disabilitas, yang hidupnya bergantung dengan keluarga terdampak, merasakan hal tersebut. Itulah sebabnya, mereka masuk dalam penerima manfaat bansos dimaksud.
Namun kemudian, banyak diantaranya tidak dapat menerima bantuan. Terkendala kelengkapan adminduk. Sedangkan untuk melengkapinya, dengan kondisi fisik yang ada menjadi
cukup sulit.
Ini yang dipahami Disdukcapil Lampung Utara. Mereka melakukan jemput bola. Mendatangi lansia dan penyandang Disabilitas langsung kekediaman mereka. Melakukan perekaman dan keperluan lain terkait kelengkapan adminduk. Sehingga mereka dapat menerima bantuan tanpa harus tertunda atau terkendala oleh kelengkapan Adminduk. Sebuah langkah yang patut diapresiasi (**)
Wassalam






