KOTABUMI– Kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung semakin tak terkendali. Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, 13 di antaranya dinyatakan sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19, termasuk Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Status itu ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional pada Selasa (3/8) Padahal sebelumnya, hanya tujuh Kabupaten/Kota di Lampung berstatus zona merah dan kini bertambah enam daerah zona resiko tinggi penyebaran Covid-19 tersebut. Dengan begitu hanya Kabupaten Mesuji dan Way Kanan yang berstatus zona oranye atau daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 sedang.
Pelaksana Tugas (Plt) Ke?pala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan , membenarkan jika Lampura kembali ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Zona itu ditetapkan sejak tanggal 1 Agustus lalu. “ya itu berdasarkan hasil penilaian Satgas Covid-19 pusat sejak tanggal 25 Juli hingga 1 Agustus lalu,” terangnya, Kamis (5/8)
Menurut Maya, kenaikan status itu disebabkan sejumlah faktor. Secara garis besar, kenaikan status itu akibat banyaknya warga yang terkonfirmasi positif termasuknya banyaknya warga yang meninggal akibat Covid-19.
“Ada sejumlah faktor untuk menetapkan status. Seperti kenaikan kasus positif dan kasus meninggal dunia,” terang Maya
Ditambahkan Maya, zona merah Covid-19 merupakan daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, sedangkan zona oranye adalah daerah yang memiliki risiko tinggi dalam penyebaran dan terdapat potensi virus tidak terkendali.
Sementara di Lampura sejak tanggal 25 Juli – 1 Agustus ditemukan 262 warga positif, dengan 14 di antaranya meninggal dunia
Dengan begitu total warga Lampura yang positif terpapar Covid-19 berjumlah 3.305 dengan 126 di antaranya meninggal dunia. Untuk jumlah pasien yang sembuh atau selesai menjalani isolasi berjumlah 2.032 orang. (her)