KOTABUMI — Berdalih dapat memasukkan korban kedalam Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kecamatan Abung Surakarta, tipu warga. Uang sebesar 35 juta, dari 250 juta yang diminta pelaku berhasil diserahkan korban.
Karenanya pelaku yang diketahui bernama Feri Sanjaya Putra (45), warga Desa Tatakarya, RT III / RW III, Kecamatan setempat, terpaksa di amankan Unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reserse Keriminal (Sat-reskrim) Polres Lampura, Kamis (5/8) sekira pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan perihal penangkapan salah seorang oknum PNS Aktif tersebut. AKP Gigih Andri Putranto juga mengatakan bahwa, penangkapan tersangka berawal dari laporan korbannya yang tertuang dalam LP/218/B/III/2021/Polda Lpg/SPK Res LU, tentang Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap) pada Kamis 11 Maret 2021 lalu.
Dalam laporan tersebut Eli Azka Sholihin (Korba,red) megatakan bahwa, peristiwa tersebut bermula dari pertemuan antara Feri Sanjaya Putra dengan Eli Azka Sholihin, di kediaman korban yang terletak di jalan Kenanga, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada September 2019 silam.
“Dalam pertemuan itu Pelaku menjanjikan korban, bahwa anak korban yang bernama Nimas Ayu dapat di masukkannya ke IPDN dengan syarat menyiapkan uang tunai sebesar Rp.250 juta. Namun saat itu korban tidak sanggup menyiapkan uang dengan jumlah nominal tersebut. Sehingga Pelaku hanya meminta uang tunai sebesar Rp.35 juta sebagai ‘Uang Muka’ pembayaran. Kemudian berkas pendaftaran berikut uang sebesar Rp.35 juta di serahkan korban kepada pelaku pada saat itu” ujar Gigih, Jum’at (6/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, kata Gigih, pada saat proses pengurusan anak Eli Azka Sholihin, ternyata di bulan yang sama yaitu pada September 2019, tersangka juga telah mejanjikan kepada teman Eli Azka Sholihin, yang bernama Istikomah (Korban kedua,red), yang di ketahui berstatus pegawai honorer untuk diangkat menjadi PNS di Puskesmas, Kecamatan Blambangan Pagar. Tersangka juga telah menerima uang sebesar Rp.25 juta dari korban kedua.
Seiring berjalannya waktu, korban Eli Azka Sholihin merasa curiga, oleh karena iti korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan yang berisikan bila kedua korban (Nimas Ayu, (Anak Eli Azka Sholihin,red) dan Istikomah, tidak diterima di awal bulan Juni 2020 semua uang akan dikembalikan kepada para korban.
Namun sayangnya, sampai dengan waktu yang dijanjikan tersangka tidak memenuhi janjinya sehingga, korban Eli Azka Sholihin, melporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampura.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Unit Pidum Sat-reskrim Polres Lampura berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Abung Timur, pada Kamis (5/8) sekira pukul 12.00 WIB. Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (B berupa 1 (Satu) lembar surat perjanjian antara pelaku dengan korban Eli Azka Sholihin yang limit waktu pengembalian uang tanggal 24 Agustus 2020 silam” urainya.
Saat ini lanjut Gigih, pelaku telah di amankan di Mapolres Lampura guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara” pungkasnya. (fer/her)