Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 8 Agu 2021 19:53 WIB ·

Hak Konsumen Dilindungi


 Hak Konsumen Dilindungi Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Konsumen sering kali menjadi obyek eksploitasi dari pelaku usaha ‘nakal’ dan tidak bertanggungjawab. Barang atau produk yang dipasarkan, ternyata kadaluwarsa atau tidak memenuhi standar kesehatan. Tidak terdapat lebel halal atau mencantumkan pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian bagi yang melakukan pemesanan secara daring atau online, sering kali barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang dipesan oleh konsumen

Apalagi di era perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, maka akan memperoleh barang yang sesungguhnya merugikan. Baik dari sisi kesehatan maupun pelayanan dan harga diluar Harga Eceren Tertinggi (HET) yang ditentukan. Sementara banyak konsumen tidak mengerti bahwa dirinya memiliki hak yang oleh Undang-undang dilindungi. Konsumen juga berhak untuk memperjuangkan haknya itu dan tidak menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.

Sementara permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak. Inilah mengapa perlindungan konsumen menjadi sangat penting. Dengan perlindungan yang diberikan tidak hanya akan melindungi apa yang menjadi hak-hak konsumen, tetapi produsen juga dapat memperhatikan barang dan jasa yang akan dikonsumsi konsumen. Sehingga dapat memberikan yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.

Inilah yang kemudian mengilhami Dinas Perdagangan (Disdag) Lampura. Terlebih soal perlindungan konsumen merupakan amanat Undang-undang. Yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 89 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 59 tahun 2021 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Lalu bersama pemerintah provinsi Lampung membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).Dengan terbentuknya LPKSM dan BPSK, bukan hanya soal perlindungan hak konsumen saja yang diperhatikan, tetapi juga dapat membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang menuntut haknya dapat difasilitasi dan dicarikan solusi penyelesaiannya. Seperti menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Sebab setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda