Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 19 Agu 2021 21:09 WIB ·

Berebut Pepesan Kosong


 Berebut Pepesan Kosong Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Merasa dipojokkan, pimpinan partai politik (parpol) pengusung, serang balik Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura). Setelah Imam Syuhada ketua DPD Partai Nasdem Lampura, ketua DPD PAN, Hamidi juga sampaikan pernyataan keras. Ia meminta agar Lekok, Sekkab Lampura tidak asal bicara yang dapat membuat kegaduhan.

Meradangnya pimpinan parpol pengusung dapat dipahami. Sebab Lekok dianggap telah memberikan informasi yang memojokkan parpol pengusung pada Sekprov Lampung. Bahwa mandeknya proses Pilwabup Lampura, disebabkan Parpol pengusung belum mencapai kesepakatan siapa calon yang akan diusulkan. Padahal, UU mengharuskan Parpol pengusung menyampaikan nama dua calon untuk dipilih oleh DPRD melalui bupati.

Menurut Lekok, ini belum dilakukan parpol pengusung, meskipun Pemerintah Kabupaten Lampura telah melayangkan surat. Sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Lampung, agar sesegera mengisi kekosongan jabatan wakil bupati Lampura.

Sekilas ungkapan itu sederhana. Namun ternyata memiliki dampak yang sangat luas. Kredibilitas parpol pengusung terusik. Bahkan secara politik dapat dikesankan bahwa parpol jualah yang membuat proses pilwabup terhambat.

Terang ini sangat mengusik dan membuat petinggi parpol meradang. Karena menurut mereka, justru Pemerintah yang setengah hati dan terkesan hanya lepas balak atau gugur kewajiban. Tidak ada political will atau keinginan politik yang baik dari pemerintah dalam persoalan itu. Nyatanya, langkah kongkrit sebagai landasan akan digelarnya Pilwabup belum dilaksanakan. yakni kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD untuk melaksanakan Pilwabup. Perubahan Tatatertib DPRD juga belum disahkan. Padahal ini yang menjadi landasan, karena memuat tatacara Pilwabup berikut tahapan dan waktu pelaksanaan.

Ketika itu belum dipersiapkan, belum ada kepastian gelaran Pilwabup. Bagaimana mungkin, parpol dapat menyampaikan dua nama calon. Karena ada konsekwensi logis bagi calon yang namanya disampaikan pada DPRD melalui bupati. Berkas pencalonan juga memuat pengunduran diri dari jabatan dan statusnya sebagai anggota DPRD, ASN dan TNI/Polri bagi mereka yang berstatus itu. Terlampau berat untuk sebuah Pemilihan yang belum tentu digelar. Bayangkan, mundur dari jabatan dan statusnya untuk sebuah pepesan kosong.

Ini yang tidak diinginkan oleh parpol. Karena apabila itu terjadi, maka nama baik parpol akan jatuh. Belum lagi parpol harus masuk arena pertarungan sesama parpol untuk menggolkan calon. Sebab dipastikan masing-masing parpol pengusung (Nasdem, PAN, Gerindra dan PKS) akan keukeh dengan calonya. Terlebih pertarungan itu dibiarkan berlangsung secara ‘liar’. Tanpa wasit dan aturan main. Sebab yang sangat berkepentingan, yakni bupati Lampura tidak memediasi mereka. Hanya melepaskan begitu saja, agar parpol berembuk dan bersepakat. Sesuatu yang sangat mustahil dapat mulus terjadi. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda