KOTABUMI—Kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 27 Desember 2020 silam, TKP di jalan Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya diungkap oleh Polsek Sungkai Selatan.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, yang diwakili Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syfrie, membenarkan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana curas, Rabu (18/8).
Menurut Kompol Arjon, pihaknya, dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Mardiansyah, bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap tersangka (MR) selama kurang lebih delapan bulan dan berhasil diamankan pada hari Selasa (17/8) sekira pukul 23.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kelurahan Pasar Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
Untuk tersangka MR (21) adalah warga Dusun kuyung Laut Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampura.
“Terhadap tersangka MR terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan yang mengenai kaki sebelah kanannya, karena saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti sepeda motor milik korban, MR melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, kronologis kejadian Curas saat itu, hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB terduga MR bersama temannya PLV (sudah diamankan sebelumnya), menggunakan sepeda motor Honda Supra-X 125 mengikuti korbannya Misatin (48) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 3552 JI di jalan Dusun Bangun Mulyo, kemudian pelaku memepet korban, menghentikan dan menodong korban dengan Sajam jenis badik, selanjutnya pelaku mengambil paksa sepeda motor dan kabur.
Saat ini terduga pelaku MR telah berada di Mapolsek Sungkai Selatan, ia dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan
“Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka ia juga diketahui bahwa MR pernah terlibat kasus pencurian tahun 2018,”ungkap Kompol Arjon. (ozy/rnn/her)