BANDARLAMPUNG–Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pengembangan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihak penyidik dari KPK mengagendakan memeriksa enam saksi. Yang dimana ada dari beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta.
“Pemeriksaan tetap dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, pada Senin tanggal 23 Agustus 2021,” kata Ali kepada radarlampung.co.id (group Radar Kotabumi), Senin (23/8).
Untuk nama-nama saksi yang terperiksa tersebut yakni untuk dari pihak swasta: Abdurrahman selaku dari CV Alam Sejahtera, Andi Achmad Jaya dari CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa, Hanizar Habim Direktur CV Abung Timur Perkasa, Iman Akbar selaku kontraktor.
“Sedangkan dari ASN nya yakni Iwan Kurniawan mantan Kabag Administrasi Pembangunan yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lampura. Dan Saliman selaku PPTK di Dinas PUPR Lampura tahun 2019,” katanya.
Lanjut Ali, saksi-saksi yang dipanggil ini pun sudah dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada pagi hari ini. “Dan diharapkan para saksi agar kooperatif ketika menerangkan apa yang mereka ketahui mengenai pengembangan kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu Iwan Kurniawan membenarkan jika dirinya turut dipanggil dan diperiksa KPK. Ia memenuhi panggilan itu dan diperiksa sekitar 15 menit. Hanya dirinya tidak bersedia memberikan penjelasan seputar pemeriksaan yang dilakukan. “Ke penyidik KPK aja ya pak konfirmasinya. Soalnya saya cuma sebentar disana tadi, tidak sampai 15 menit,” tulisnya melalui aplikasi whatsapp, pukul 18.53 WIB, Senin (23/8) (ang/rnn)