BANDARLAMPUNG–Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan pengembangan perkara fee proyek Lampung Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Selasa (24/8) KPK RI meminta keterangan tujuh orang.
“Pemeriksaan tetap dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Saksi terperiksa itu tujuh orang. Diantaranya lima orang pihak swasta. Satu ASN masih aktif dan satu lagi sudah pensiun,” katanya, kepada radarlampung.co.id, (group Radar Kotabumi) Selasa (24/8).
Ali menjelaskan salah satu dari tujuh saksi yang dimintakan keterangan itu termasuk pegawai Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lampura.
Pihak Kanwil Kemenkumham Lampung angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Iwan Santoso, pemeriksaan oleh KPK tidak terkait jabatan yang diemban oleh pegawai dimaksud. “Ya saya sudah cek ke Kadivpas Kanwil Kemenkumham, memang benar pegawai kami ada yang dipanggil KPK,” katanya, Selasa (24/8).
Menurut Iwan, tidak ada pemberitahuan dari KPK terkait permintaan keterangan terhadap pegawainya tersebut. Karena, lanjut Iwan, tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai Kasubsi Sarana Kerja. “Karena sampai sekarang tidak ada pemberitahuan ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Ini murni ke pribadinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK) kembali memanggil beberapa saksi, dari beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta.
Untuk nama-nama saksi yang terperiksa tersebut yakni untuk dari pihak swasta: Abdurrahman selaku dari CV Alam Sejahtera, Andi Achmad Jaya dari CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa, Hanizar Habim Direktur CV Abung Timur Perkasa, Iman Akbar selaku kontraktor.
“Sedangkan dari ASN nya yakni Iwan Kurniawan mantan Kabag Administrasi Pembangunan yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lampura. Dan Saliman selaku PPTK di Dinas PUPR Lampura tahun 2019,” katanya.
Lanjut Ali, saksi-saksi yang dipanggil ini pun sudah dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada pagi hari ini. “Dan diharapkan para saksi agar kooperatif ketika menerangkan apa yang mereka ketahui mengenai pengembangan kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu Iwan Kurniawan membenarkan jika dirinya turut dipanggil dan diperiksa KPK. Ia memenuhi panggilan itu dan diperiksa sekitar 15 menit. Hanya dirinya tidak bersedia memberikan penjelasan seputar pemeriksaan yang dilakukan. “Ke penyidik KPK aja ya pak konfirmasinya. Soalnya saya cuma sebentar disana tadi, tidak sampai 15 menit,” tulisnya melalui aplikasi whatsapp, pukul 18.53 WIB, Senin (23/8) (ang/rnn)