BANDARLAMPUNG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berencana melelang aset terpidana suap fee proyek Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara. Namun, rencana KPK RI mendapat perlawanan hukum dari Mantan Bupati Lampura tersebut.
Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum atas rencana lelang aset itu. Gugatan disampaikan ke PN Jakarta Selatan. “Alasannya bahwa didalam berkas perkara itu tidak ada dicantumkan sebagai aset sitaan. Sebagai uang pengganti kerugian negara,” katanya, Kamis (26/8).
Begitu juga, lanjutnya, dalam putusannya tidak ada dicantumkan mengenai aset sitaan. Dan malah setelah itu KPK melakukan tracing aset. Dan menelusuri aset, dan ternyata ada aset bangunan Graha Mandala atas nama kliennya Agung Ilmu Mangkunegara.
“Nah disini perlu saja jelaskan bahwa Graha Mandala itu perlu diketahui itu perolehannya sebelum Agung menjadi Bupati. Dan itu sebenarnya masih atas aset seluruh keluarga. Karena seperti kita ketahui bahwa adat Lampung diberi nama anak lelaki yang tertua. Jadi itu pertama,” kata dia.
Lanjut Sopian, lalu yang kedua didalam ketentuan hukum kita tidak ada dasar hukum yang namanya perampasan aset. Belum diundangkan. Oleh karena itu perampasan aset yang masuk dalam berkas perkara itu belum memiliki dasar hukum.”Oleh karena penyitaan ini kita anggap sebagai perbuatan melawan hukum. Meminta perlindungan hukum minta keadilan di pengadilan negeri sebagaimana tempat tinggal diperuntukkan ke KPK,” pungkasnya. (ang/wdi)