Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 26 Agu 2021 21:29 WIB ·

Gugat KPK RI, Mantan Bupati Lampura Minta Batalkan Sita Aset


 caption : Rumah pribadi terpidana Agung Ilmu Mangkunegara mantan Bupati Lampung Utara atas kasus korupsi Dinas PUPR pada tahun 2020 yang telah disita oleh tim petugas KPK, Kamis (10/6). Foto M. Tegar Mujahid Perbesar

caption : Rumah pribadi terpidana Agung Ilmu Mangkunegara mantan Bupati Lampung Utara atas kasus korupsi Dinas PUPR pada tahun 2020 yang telah disita oleh tim petugas KPK, Kamis (10/6). Foto M. Tegar Mujahid

BANDARLAMPUNG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berencana melelang aset terpidana suap fee proyek Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara. Namun, rencana KPK RI mendapat perlawanan hukum dari Mantan Bupati Lampura tersebut.

Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum atas rencana lelang aset itu. Gugatan disampaikan ke PN Jakarta Selatan. “Alasannya bahwa didalam berkas perkara itu tidak ada dicantumkan sebagai aset sitaan. Sebagai uang pengganti kerugian negara,” katanya, Kamis (26/8).

Begitu juga, lanjutnya, dalam putusannya tidak ada dicantumkan mengenai aset sitaan. Dan malah setelah itu KPK melakukan tracing aset. Dan menelusuri aset, dan ternyata ada aset bangunan Graha Mandala atas nama kliennya Agung Ilmu Mangkunegara.

“Nah disini perlu saja jelaskan bahwa Graha Mandala itu perlu diketahui itu perolehannya sebelum Agung menjadi Bupati. Dan itu sebenarnya masih atas aset seluruh keluarga. Karena seperti kita ketahui bahwa adat Lampung diberi nama anak lelaki yang tertua. Jadi itu pertama,” kata dia.

Lanjut Sopian, lalu yang kedua didalam ketentuan hukum kita tidak ada dasar hukum yang namanya perampasan aset. Belum diundangkan. Oleh karena itu perampasan aset yang masuk dalam berkas perkara itu belum memiliki dasar hukum.”Oleh karena penyitaan ini kita anggap sebagai perbuatan melawan hukum. Meminta perlindungan hukum minta keadilan di pengadilan negeri sebagaimana tempat tinggal diperuntukkan ke KPK,” pungkasnya. (ang/wdi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal