BANDARLAMPUNG–Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara pengembangan suap fee proyek, di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, para saksi yang dipanggil itu berjumlah tiga orang. Salah satunya ada Sri Widodo, mantan Wakil Bupati Lampura periode 2014-2019. “Untuk saksi Sri Widodo kita jadwalkan panggil,” katanya.
Selain itu dua orang lainnya yang dimintai keterangan berasal dari pihak swasta.
Lanjut Ali, pemeriksaan itu tetap dilaksanakan di Kantor BPKP Provinsi Lampung. “Untuk saksi-saksi yang terperiksa sudah dijadwalkan hadir dari pagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK juga memanggil enam saksi untuk dimintakan keterangan,pada Rabu (25/8). Saksi yang diperiksa terdiri dari swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pemeriksaan tetap kita laksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Lampung. Untuk saksi-saksi yang dikonfirmasi itu pun sudah hadir,” katanya, Rabu (25/8).
Ali pun menambahkan, saksi-saksi yang terperiksa itu yakni dari pihak swasta tiga orang. Yakni Kastanto, Andi Krisna dan Sepgo Sugiarto.
Sedangkan saksi dari ASN Novie Rismarianty dan Puji Priyanto dari honorer Dinas PUPR Lampura. KPK juga meminta keterangan Anggota DPRD Lampura berinisial N. “Semua saksi sudah memenuhi panggilan. Dan semuanya telah dilakukan pemeriksaan sejak tadi pagi,” ungkapnya.
Pada Selasa ( 24/8) KPK RI meminta keterangan tujuh orang. “Pemeriksaan tetap dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Saksi terperiksa itu tujuh orang. Diantaranya lima orang pihak swasta. Satu ASN masih aktif dan satu lagi sudah pensiun,” katanya, kepada radarlampung.co.id, (group Radar Kotabumi) Selasa (24/8).
Ali menjelaskan salah satu dari tujuh saksi yang dimintakan keterangan itu termasuk pegawai Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lampura.
Pihak Kanwil Kemenkumham Lampung angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Iwan Santoso, pemeriksaan oleh KPK tidak terkait jabatan yang diemban oleh pegawai dimaksud. “Ya saya sudah cek ke Kadivpas Kanwil Kemenkumham, memang benar pegawai kami ada yang dipanggil KPK,” katanya, Selasa (24/8).
Menurut Iwan, tidak ada pemberitahuan dari KPK terkait permintaan keterangan terhadap pegawainya tersebut. Karena, lanjut Iwan, tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai Kasubsi Sarana Kerja. “Karena sampai sekarang tidak ada pemberitahuan ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Ini murni ke pribadinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK) kembali memanggil beberapa saksi, dari beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta.
Untuk nama-nama saksi yang terperiksa tersebut yakni untuk dari pihak swasta: Abdurrahman selaku dari CV Alam Sejahtera, Andi Achmad Jaya dari CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa, Hanizar Habim Direktur CV Abung Timur Perkasa, Iman Akbar selaku kontraktor.
“Sedangkan dari ASN nya yakni Iwan Kurniawan mantan Kabag Administrasi Pembangunan yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lampura. Dan Saliman selaku PPTK di Dinas PUPR Lampura tahun 2019,” katanya. (ang/wdi)