Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Hampir dua tahun lamanya, para siswa mulai tingkatan PAUD, TK, SD, SMP dan SMA melakukan pembelajaran secara online atau dalam jaringan. Siswa tidak lagi kesekolah, bertemu langsung dengan guru dan teman. Melainkan hanya mengikuti pelajaran lewat perangkat smartphone maupun laptop. Sebagai penunjang, siswa dikenalkan pula dengan sejumlah aplikasi.
Kebijakan ini diambil, lantaran pemerintah tengah berupaya menekan angka penyebaran covid-19. Pemerintah tidak ingin terjadi cluster baru dari anak-anak didik. Apalagi disebutkan jika anak-anak memiliki resiko besar jika sampai terpapar. Walaupun disadari, pembelajaran dengan sistem dalam jaringan (daring) banyak kelemahan. Tidak hanya pada sistem, tetapi juga menyangkut serapan pembelajaran yang diberikan. Terpenting, dengan sistem daring tidak terjadi interaksi secara luas antara siswa dengan guru. Siswa juga hanya dijejali dengan pelajaran. Sementara pendidikan terkait mental dan akhlaq tidak dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Pada sisi lain, diantara siswa ada yang merasa belajar drumah, sebagai sebuah liburan. Pembelajaran melalui daring hanya sekenanya saja. Sementara pihak sekolah, sulit untuk memastikan apakah siswa serius mengikuti pelajaran yang diberikan Bahkan ada yang memanfaatkan kuota internet untuk belajar itu, dengan bermain game.
Karenanya banyak orang tua dan wali murid, mengeluhkan sistem pembelajaran secara daring. Mereka berharap sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat segera dimulai. Namun pemerintah melihat PTM belum dapat digelar. Karena peredaran covid masih tinggi, bahkan terjadi peningkatan secara signifikan pada dua bulan terakhir lalu.
Tetapi kemudian, kasus covid-19 dapat ditekan dan terus melandai. Pemerintah kemudian menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3. Lalu secara nasional, pada daerah yang statusnya level 3 diperbolehkan melaksanakan PTM secara terbatas.
Kabupaten Lampung Utara, salah satu Daerah yang diperbolehkan menerapkan PTM terbatas. Melalui Surat Edaran(SE) Nomor: 410 / 30 /14-LU/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Lampura tahun ajaran 2021/2022, PTM resmi dimulai. Tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dipetuhi dan dijalankan pihak sekolah. Seperti penerapan protokoler kesehatan (Prokes) secara ketat, juga memperhatikan sembilan Aspek yang harus dilaksakan. Ini penting dipatuhi, jangan sampai pelaksanaan PTM membuat cluster baru dan kasus kembali meningkat. Sekolah dan Satuan Gugus Tugas harus tegas. Apabila tidak patuh beri sanksi dan mebatalkan PTM. Karena keselamatan masyarakat menjadi utama dan diatas segalanya (**)
Wassalam






