KOTABUMI —Berdalih merasa tercemar nama baiknya atas ucapan dituduh mencuri, tiga orang warga Desa Isorejo Bunga Mayang, berinisial PRN (34), SUP (36), dan M.RQ (21) mendatangi PND (56) di rumah kediamannya di RK III / RT V Desa Isorejo, Kecamatan Bungamayang, pada Jumat 3 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
Ketiganya mendatangi PND untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PND inisial DN yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah PRN, SUP, dan MRQ.
PND selaku orang tua dari DN yang di datangi oleh PRN, SUP dan MRQ menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, bila ingin selesai, PRN bersama rekanya meminta uang sebesar Rp.5 juta.
Karena takut, saat itu PND (Korban,red) menyanggupi permintaan para tersangka (PRN, SUP, dan MRQ) dan langsung memberikan uang sebesar Rp.1.8 juta terlebih dahulu. Kemudian oleh para tersangka uang tersebut lansung diambil.
Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam, pada 2 September 2021 korban PND membuat laporan Ke Polsek Bunga Mayang, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/ B/ 77/ IX/ 2021/ SPKT Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda LPG, tentang pemerasan di sertai dengan tindak pidana pengancaman.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan tentang adanya laporanbkorban tersebut.
Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan korban pihaknya telah menindak lanjuti dan telah mengamankan ke tiga tersangka dari kediamannya masing-masing di Desa Isorejo, Kecamatan Bungamayang pada Jumat (3/9) sekira pukul 16.30 WIB.
“Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang” singkat Kapolsek, Sabtu (4/9)
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka lanjutnya, diketahui bahwa M.RQ merupakan residivis perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada tahun 2018. Selain itu untuk PRN, juga diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian pupuk tahun 2016, dan keduanya juga pada Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di Dusun I Desa Isorejo.
“Dengan perkara yang sekarang ini ketiganya dapat di jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Tentang pemerasan” Pungkasnya. (fer/her)