Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Masyarakat masih banyak yang abai untuk melaporkan kematian orang tua atau keluarganya. Apalagi mengurus Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Padahal Akta Kematian ini sangat penting. Sebab bakal menjadi syarat bagi yang ingin menjadi anggota TNI/Polri. Bahkan pada sejumlah institut dan perguruan tinggi, syarat adanya Akta Kematian orang tua yang meninggal dunia menjadi mutlak. Begitupun untuk melamar pekerjaan tertentu.
Namun demikian, kesadaran masyarakat Lampung Utara atas pentingnya Akta Kematian, masih terbilang rendah. Realita itu dapat diketahui dari minimnya pelaporan kematian oleh pihak Kecamatan. Dari 23 Kecamatan, hanya Kecamatan Sungkai Utara saja yang rutin melaporkan jumlah Masyarakatnya yang meninggal dunia. Padahal Bupati Lampung Utara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) SE Nomor: 477/947/24-LU/2019 tanggal 10 September 2019 perihal laporan kematian Masyarakat Tentang Pelaporan Kematian Masyarakat setiap bulannya oleh Camat se-Lampura.
Rendahnya kesadaran masyarakat itu juga disebabkan minimnya sosialisasi pentingnya pelaporan dan pembuatan Akta Kematian. Bahwa pelaporan kematian menyangkut data kependudukan. Data tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk dan daftar mata pilih, jika masyarakat yang meninggal usianya sudah 17 tahun ke atas. Dengan adanya laporan kematian Masyarakat itu tentunya sangat membantu sekali untuk pemutahiran data.
Harus pemerintah setempat intens memberikan sosialisasi pentingnya pelaporan dan pembuatan Akta kematian. Dengan begitu, ada kesadaran untuk melaporkan pada pemerintah ketika ada keluarganya yang meninggal dunia. Tidak sekonyong-konyong mengurusnya, ketika Akta itu menjadi persyaratan mutlak yang dibutuhkan. Sebab akan memicu warga mengurus pembuatan Akta kematian secara serentak. Tentu akan sangat merepotkan bagi Disdukcapil sebagai pihak yang berkompeten mengeluarkan Akta. (**)
Wassalam






