KOTABUMI–Terbukti bersalah melakukan tindak asusila, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, mengganjar FHU oknum anggota Polres Lampung Utara (Lampura) delapan tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara. Sidang putusan ini digelar secara virtual di PN Kotabumi, Kamis (9/9). Atas vonis majelis hakim itu, FHU terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari keanggotaan Polri. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial MW,seorang perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.
Disebutkan, terdakwa menjemput korban dengan paksa dari puskesmas tempat dia bertugas, lalu melakukan perbuatan asusila terhadap korban di salah satu hotel. Atas perbuatannya itu, keluarga MW melaporkan pada Polda Lampung, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampura.
Senada dengan yang dijelaskan Supianto perwakilan dari keluarga korban. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 24 Maret 2021 di tempat MW berkerja. FHU datang langsung membawa secara paksa korban, lalu pada pukul 17.15 wib korban di pulangkan kembali.
“Mendapatkan keterangan dari Korban atas apa yang menimpanya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung,” jelasnya. (her)