Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 10 Sep 2021 03:11 WIB ·

Catatan Kelam


 Catatan Kelam Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2021 ini diguyur DAK Pendidikan sebesar 10,9 M. Jumlah tersebut memang turun dari tahun sebelumnya yang sebesar 11.7 M. Lantas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, mengalokasikan dana tersebut untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP. Rinciannya, sebesar Rp471.708.000 untuk PAUD, sebesar Rp8.254.265.000 untuk SD, dan sebesar Rp2.197.101.000 untuk SMP.

Terjadi perubahan pada kegiatan DAK fisik tahun ini. Jika sebelumnya, kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh Kepala Sekolah, kali ini dilakukan pihak ketiga atau rekanan dengan menggunakan sistem lelang. Perubahan sistem dari swakelola menjadi lelang ini sesuai dengan pedoman aturan yang baru.

Nah dari sinilah masalahnya timbul, kelengkapan dokumen yang diajukan pada Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) untuk proses lelang, seperti bola pimpong. Terus bolak-balik, lantaran masih juga belum lengkap dan memenuhi syarat. Padahal medio Mei Kepala Disdikbud Lampura menyebut paket proyek DAK Pendidikan sudah dapat digelar pada Juni 2021. Namun sayang hingga penghujung Agustus belum juga ada tanda-tanda dan terancam dana tidak akan terserap.

Baru pada September Barjas berhasil melakukan pelelangan. Sayang, paket proyek pembangunan SMPN 2 Abung Tinggi senilai Rp. 1,1 M harus hangus. Penyebabnya, tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat. Meskipun lelang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Jika mencermati proses pembangunan di Lampung Utara, lelang paket proyek pemerintah bukan hal baru. Para kontraktor sangat faham aturan mainnya. Termasuk kelengkapan dokumen bagi perusahaannya. Sebab itu merupakan ‘dapur’ mereka yang sejatinya harus dirawat. Mereka paham benar itu !. Rasanya mustahil jika tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan. Apalagi untuk nilai proyek yang nilainya 1 M.

Kemungkinan lain, dan sepertinya lebih masuk akal, ada keengganan kontraktor untuk melakukan penawaran. Karena membaca situasi ‘tidak sehat’ dibalik paket proyek Disdikbud itu. Seperti ada komitmen fee yang harus dipenuhi kontraktor untuk paket-paket proyek dimaksud kepada oknum pejabat di Disdikbud, misalnya. Sementara trauma mendalam dari OTT KPK masih belum hilang. Terlebih belakangan KPK terus ‘melototi’ Lampura.

Jika ditelusuri lebih dalam sengkarut DAK Pendidikan terus berlangsung dari tahun ketahun. Catatan kelam Disdikbud Lampura adalah banyak menghantarkan pejabatnya ke ‘hotel prodeo’ lantaran tersandung korupsi. Terakhir, medio Februari 2021 Kabid Dikdas Suma Wibawa harus mendekam dalam jeruji besi atas kasus penipuan dan penggelapan. Suma menawarkan proyek sumur bor kepada korban dan meminta uang Rp75 juta dengan memberikan surat perintah kerja (SPK) dan menjanjikan pekerjaan itu pasti ada.

Semoga kali ini hangusnya DAK Pendidikan sebesar 1,1 M, bukan mengindikasikan sengkarut yang sama kembali terjadi. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda