Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Tidak ada yang salah dengan pelantikan Yulias Dwiantoro sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampura. Dari sisi kepangkatan dan golongan, memang memenuhi syarat. Yang bersangkutan malahan masih dalam jabatan sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Hulu Sungkai. Pemerintah setempat dalam upayanya membenahi struktur dan manajemen pemerintahan. Disamping untuk mengisi kelengkapan jabatan di sebagian lini struktur Perangkat Daerah. Selain itu, pelantikan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelantikan dibenarkan. Sebab tidak ada status hukum yang disematkan pada Yulias. Ia juga tidak sedang dicabut hak-haknya, apalagi menjalani hukuman sebagai akibat dari putusan pengadilan.
Namun ketika ditelusuri lebih lanjut, Yulias pernah menduduki jabatan Kabid Bina Marga. Hanya kemudian, dalam kasus yang menjerat mantan bupati Lampura dan mantan Kadis PUPRR Lampura (setelah OTT KPK), Yulias sempat diperiksa KPK. Bahkan ketika menjadi saksi dalam kasus tersebut Yulias disebut-sebut memiliki peran dalam memuluskan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Yakni sebagai penghubung sekaligus menyalurkan sejumlah dana hasil korup pada sejumlah oknum.
Karenanya pelantikan Yulias bagaikan membuka luka lama. Sebuah peristiwa kelam sepanjang sejarah beridirinya Lampura, yang membuat Kabupaten itu terkenal seantero negeri bahkan dunia. Bagaimana orang nomor satu dan sejumlah pejabatnya terlibat korupsi. Sebuah kejahatan yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Dalam benak publik, apa yang mendasari Pemerintah setempat kembali menempatkannya pada posisi semula. Posisi yang membuat namanya mencuat kepermukaan. Sebagai sosok yang berkaitan dengan kejahatan memalukan itu. Apakah Lampura memang mengalami krisis pejabat. Sehingga tidak ada lagi sosok yang cakap untuk jabatan tersebut.
Memang masih diperlukan pemeriksaan mendalam soal keterlibatan Yulias dalam kasus itu. Bisa jadi Yulias merupakan sosok yang dikorbankan. Sebagai PNS dirinya harus loyal terhadap pimpinan. Karenanya meski perintah itu salah, ia harus taati. Dengan kata lain, sebagai PNS apalagi diberi jabatan, keterlibatannya itu semata atas perintah. Ia hanya berada ditempat dan waktu yang salah.
Pertimbangan itulah yang sesungguhnya menjadi dasar. Yulias merupakan PNS mumpuni yang mampu melaksanakan tugas dengan baik. Tanpa mempedulikan jejak kelam yang mencoreng nama Lampura. Tetapi lebih kepada sebuah keinginan agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal. Walaupun kebijakan itu menuai tanggapan miring. Sebab publik punya hak, untuk memberikan penilaian. (**)
Wassalam






