Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 14 Sep 2021 19:50 WIB ·

Potensi Sengketa


 Potensi Sengketa Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Upaya agar Pemilihan Umum (Pemilu) dapat terselenggara secara bersih, jujur dan adil (jurdil) serta berkeadilan, terus dilakukan. Termasuk merevitalisasi peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Teranyar, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur seluruh prosedur pelaksanaan tahapan pemilu dan mekanisme penanganan pelanggaran atau sengketa pemilu. Ditegaskan, penyelesaian pelanggaran pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Dalam menyelesaikan pelanggaran dan sengketa, Bawaslu berwenang menerbitkan putusan yang bersifat final. Dengan wewenang tersebut peran Bawaslu diperkuat dalam kerangka penegakan hukum untuk keadilan pemilu.

Atas kewenangan yang diberikan itu, Bawaslu juga terus melakukan pemutakhiran. Utamanya Sistem pelaporan hingga sidang penyelesaian sengketa Pemilu. Bagaimana pelaporan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Ini kemudian yang mengilhami Bawaslu memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Dengan sistem ini , pelaporan sengketa dalam pelaksanaan Pemilu bisa disampaikan secara on-line. SIPS merupakan aplikasi berbasis digital yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS ini diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu.

Dimana aplikasi ini tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan di antaranya informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Diharapkan dengan aplikasi tersebut, pelaksanaan penyelesaian sengketa akan lebih cepat dan terbuka.

Agar penggunaan SIPS dapat optimal, Bawaslu kemudian menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terhadap patai politik dan penyelenggara Pemilu. Lantaran potensi sengketa pada Pemilu mendatang cukup besar.

Namun demikian, sejatinya segala bentuk program dan sistem yang diterapkan, masih berpulang pada bagaimana niat dan itikat penyelenggara dan pengawas Pemilu. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda