Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 19 Sep 2021 20:53 WIB ·

Jiwa Korsa


 Jiwa Korsa Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Apapun alasannya, tindak kekerasan tidak dapat dibenarkan. Baik dari perspektif norma agama dan kemasyarakatan, maupun norma hukum. Termasuk tindak kekerasan terhadap wartawan yang belakangan masih kerap terjadi.

Karenanya ketika terjadi peristiwa pemukulan oleh oknum Ketua DPRD Lampura terhadap salah seorang wartawan, banyak yang bereaksi. Utamanya kalangan wartawan. Mereka merasa sangat prihatin, bahkan marah. Mereka tidak terima, rekan satu profesi menerima perlakuan itu. Sikap itu tergambar dari maraknya pemberitaan sesaat setelah peristiwa berlangsung.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampura, M. Rozi Ardiansyah juga bereaksi keras. Dirinya lantas memanggil Efriantoni korban pemukulan untuk memberikan penjelasan. Ikhwal apa yang terjadi dan apa yang memicunya. Lalu jajaran pengurus dan anggota, dikumpulkan disekretariat PWI Lampura. Mendengarkan penjelasan Efri secara langsung dan membahasanya. Wajar, lantaran Efri merupakan wartawan yang tergabung pada organisasi PWI.

Dari sinilah diketahui jika insiden itu terjadi merupakan persoalan pribadi. Sama sekali tidak ada kaitan dengan profesinya sebagai jurnalis. Apalagi tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Dijelaskan Efri, insiden itu hanya kesalahpahaman yang bersifat pribadi.

Sebagai sebuah organisasi terang tidak boleh ‘masuk’ dalam ranah private anggotanya. Andaipun ingin, sifatnya hanya sebatas solideritas dan keprihatinan. Apalagi jika yang bersangkutan secara tegas menyatakan apa yang dihadapinya murni pribadi. Tidak terkait profesi atau kelembagaan. Inilah yang disadari ketua dan jajaran PWI Lampura. Lalu mengambil sikap terpuji mendorong upaya damai dan memberikan pemahaman kepada seluruh anggotanya. Bahwa ini bukan ranah organisasi atau korp dan tidak ada yang terceredai. Tidak samasekali bersinggungan dengan marwah organisasi.

UU Pokok Pers sendiri membatasi pemberian hak imunitas pada wartawan. Hak itu hanya diberikan pada wartawan yang tengah menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Ketika menyangkut pribadi pada sebuah tindakan yang berpotensi pidana, maka hak itu menjadi gugur. Kesepahaman bersama (MoU) antara Dewan Pers dan Kapolri juga tidak berlaku. Bahwa Ketika menyangkut kegiatan jurnalistik, maka tidak dapat diproses secara pidana, melainkan menjadi ranah Dewan Pers.

Semangat kepedulian dan kebersamaan rekan-rekan pers atas peristiwa yang terjadi terhadap Efriansyah jelas patut diapresiasi. Ini menunjukan bahwa ada semacam jiwa korsa disana. “Satu sakit, yang lain juga ikut sakit”. Tapi semangat atau jiwa korsa harus dipahami secara luas dan tidak berlebihan. Sehingga tidak justru memperkeruh suasana.

Dalam kasus yang menimpa Efri, yang bersangkutan dan keluarga besarnya bersepakat damai. Sikap yang amat terpuji, dan memang diajarkan dalam agama. Jika Allah saja memaafkan, mengapa manusia tidak. Bukankah damai itu indah. Ambil hikmah terbesar untuk tidak terulang dimasa mendatang. Lantas, pantaskah atas nama jiwa korsa masih tidak terima ?. Menggebu mengambil tindakan yang menjurus provokatif. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda