Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 19 Sep 2021 21:06 WIB ·

Tiga Residivis Curat Dibekuk Polisi Melawan, Ketiganya Tersungkur Diterjang Timah Panas


 caption : Tiga Residivis Curat yang berhasil dibekuk Polisi Perbesar

caption : Tiga Residivis Curat yang berhasil dibekuk Polisi

KOTABUMI — Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus tiga orang residivis spesialis Pencurian dengan pemberatan (Curat) saat berada di kediamannya.

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial P (41), A alias U (38), dan R, ketiganya merupakan warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, menjelaskan bahwa, ketiga tersangka di tangkap pada Kamis (16/9), berdasarkan Laporan dari korbannya yang tertuang dalam LP/09/B/IX/2021 tentang Curat pada 2 September 2021 lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku dapat diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur kepada ke tiganya. Alhasil ketiga pelaku tersungkur dengan tiga luka tembak yang tepat mengenai kaki ketiga pelaku” kata Eko, Jum’at (17/9).

Lanjutnya, untuk kronologi kejadian, terjadi pada Kamis 2 September 2021 lalu, sekira pukul 00.05 WIB. Saat itu para tersangka masuk lewat jendela kamar belakang kediaman korban. Setelah berhasil masuk kedalam rumah, para tersangka langsung membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih dan 4 unit Handphone milik korban melalui pintu samping.

Selain meringkus para tersangka, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan 1 unit Handphone Merk Oppo A15 warna putih milik korban.

“Saat ini para pelaku sudah diamakan di Mapolres Lampura, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk ke tiga pelaku akan jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal