KOTABUMI— Kepala Desa (Kades) Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara (Lampura), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura. Kemudian terhadap SW oknum Kades dimaksud dilakukan penahan dan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak Selasa (21/9) sampai dengan 10 Oktober 2021.
Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dei Ariatmaja, di dampingi oleh Kasi Pidsus, Aditya Nugroho, dan Kasi Datun, Disman Gurning menjelaskan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura, Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejari Lampura dibantu oleh Tim Buser Polres Lampura telah melakukan kegiatan penjemputan secara paksa terhadap tersangka SW.
Itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lampura (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura TA.2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp. 105.819.286,-
Sebelumnya Penyidik Kejari Lampura telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali. Pertama melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 02 September 2021. Kedua melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 10 September 2021, dan yang ketiga melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 16 September 2021. “Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga dilakukan penjemputan paksa oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejari Lampura.” jelas Kasi Intel
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lampura, Aditya Nugroho menambahkan, jika terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejari Lampura untuk dapat ditentukan langkah selanjutnya. Hasilnya, diduga kuat SW melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Kemudian penyidik berpendapat untuk menetapkan yang bersangkutan atas nama SW sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021. Lalu yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 21 September 2021 dan dititipkan di Rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021.” pungkasnya (fer/her)