KOTABUMI–Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Lampung Utara (Lampura) bakal terlaksana. Sebab DPRD Lampura telah menjadwalkan Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan Tatatertib yang berisikan Tatacara Pilwabup Lampura, Rabu (22/9). Bahkan informasi yang diterima dari Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, Hidayatullah, rapat paripurna tersebut merupakan pengesahan Peraturan Tata Tertib Pilwabup. “Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati dijadwalkan akan disahkan besok,” jelas Hidayatullah, Selasa (22/9).
Paripurna itu merupakan tindaklanjut dari hasil kerja Panitia khusus (Pansus) tentang pembahasan tata tertib Pilwabup. Pansus ini sendiri dibentuk dalam sidang paripurna internal di gedung legislatif pada Kamis (18/3) lalu. Kala itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung Utara, Tabrani Rajab mengatakan, pembentukan pansus ini dilakukan setelah mereka memutuskan merubah tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Itu dikarenakan tata tertib sebelumnya tidak mengatur secara rinci mengenai teknis tahapan berikut tata cara pemilihan.
Pansus ini memiliki tugas untuk menentukan atau mengatur secara detil seluruh tahapan pemilihan wakil bupati mulai dari tahapan awal hingga akhir. Tahapan – tahapan itu di antaranya pembentukan panitia pemilihan, tata cara pendaftaran, tata cara pemilihan.
Untuk anggaran yang dialokasikan untuk Pilwabup sebesar Rp5,5 Miliar.Anggaran itu masuk ke dalam anggaran DPRD Lampura tahun 2021. Anggaran itu akan dipergunakan untuk seluruh tahapan yang harus dilalui dalam pemilihan wakil bupati termasuk paripurna penetapan wakil bupati terpilih. Perkiraannya mungkin tahapan itu dimulai sejak awal tahun.
Hidayat menambahkan, jika agendanya akan dilangsungkan dua sidang Paripurna. Yakni paripurna penandatanganan kesepakatan bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021. Lalu Paripurna Pengesahan tata tertib Pilwabup. Hanya saja sidang paripurna pengesahan tata tertib Pilwabup dilakukan secara tertutup. “Hanya kalangan internal DPRD saja yang dapat menghadirinya.” jelasnya.
Menurut Hidayatullah, jadwal pengesahan peraturan tata tertib Pilwabup dan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2021 tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Rapatnya sendiri dilakukan pada tanggal 7 September lalu.(ndo/her)