KOTABUMI — Seorang warga lingkungan IX, Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berinisial HI (18) dibekuk Tim Resmobe, Sat-reskrim Polsek Bukit Kemuning.
HI merupakan tersangka Pencurian dengan pemberatan (Curat) atas korbannya yang diketahui berinisial R (33) warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten setempat.
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, yang di wakili Kapolsek Bukitkemuning AKP Tatang Maulana, mengatakan bahwa, ditangkapnya tersangka atas laporan dari korbannya. Laporan tersebut tertuang dalam LP B/ 97/ IX/ 2021/ Polda Lampung / Res Lamut/ Sektor Bukit Kemuning, tentang Curat, pada Senin (20/9).
Menurut Tatang, tersangka melancarkan aksinya dengan modus operandi, saat kediaman korban sedang dalam keadaan kosong. Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (19/9) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu tersangka masuk dengan cara memanjat atap rumah melalui tower penampungan air, kemudian merusak memotong atap rumah yang terbuat dari bahan seng plastik.
Setelah itu tersangka masuk kedalam dan mengambil barang barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Magenta warna hitam, BE 3118 KM berikut 1 BPKB dan 1 lembar STNK, 1 buah BPKB sepeda Motor Yamaha Mio BE 3981 JN berikut STNKnya, dan 1 unit Hand phone merk Nokia 105 warna hitam.
“Setelah pelaku berhasil menjarah harta benda milik korban, selanjutnya pelaku langsung kabur melalui pintu bagian belakang rumah korban” paparnya, Rabu (22/9).
Mendapati laporan korban, tim resmobe Polsek Bukitlemuning, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka sedang berada di kediamannya. Al hasil pada Senin(20/9) sekira pukul 02.00 WIB, tim resmobe lansung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus tersangka.
Selain tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga dipergunakan tersangka saat beraksi.
“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukitkemuning dan tengah dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Curat” pungkasnya. (fer/her)