Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 22 Sep 2021 20:47 WIB ·

Bupati Segera Sampaikan Dua Cawabup Pada DPRD Menyusul Disahkannya Tatib Pilwabup Lampura


 caption : Ketua DPRD Lampura, Romli, menandatangani surat pengesahan Peraturan Tatib Pilwabup, Rabu (22/9) Perbesar

caption : Ketua DPRD Lampura, Romli, menandatangani surat pengesahan Peraturan Tatib Pilwabup, Rabu (22/9)

KOTABUMI—Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo, menegaskan akan segera menyampaikan dua nama bakal calon wakil bupati (cawabup) pada DPRD setempat, untuk dipilih dalam proses Pemilihan wakil bupati (Pilwabup). Tentunya setelah ia menerima dua nama yang diusulkan oleh empat koalisi Partai Politik (Parpol) pengusung (Nasdem, Gerindra, PKS dan PAN).

Dirinya berkeyakinan Koalisi Parpol pengusung dalam waktu dekat telah menyampaikan dua nama cawabup yang diusulkan. Sebab komunikasi dengan partai politik sudah lama dilakukan. “Setelah menerima nama yang diusulkan dari koalisi Parpol, akan langsung diteruskan pada DPRD. Bupati kan hanya bersifat meneruskan usulan yang masuk, sedangkan yang menggodok dua nama itu ranahnya partai politik.”jelas Bupati Budi Utomo, Rabu (22/9).

Penegasan bupati ini disampaikan setelah DPRD Lampura mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPRD tentang Pilwabup Lampura. Jalannya sidang pengesahan peraturan Pilwabup itu sendiri dilakukan dalam rapat paripurna yang diikuti sebanyak 34 dari 45 anggota DPRD Lampura. “Hari ini Peraturan Tata Tertib Pilwabup sudah disahkan,” terang Ketua DPRD Lampura, Romli, usai memimpin rapat paripurna tersebut, Rabu (22/9).

Mengenai langkah selanjutnya setelah pengesahan tersebut, Romli mengaku masih akan membahasnya terlebih dulu dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi – fraksi. Tujuannya supaya langkah yang diambil benar – benar sesuai aturan. Hal itu dilakukan, lantaran Pilwabup merupakan hajat besar yang pelaksanaannya harus benar–benar teliti. Dimana setiap kebijakan yang diambil harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diantara yang menjadi pembahasan adalah apakah panitia pemilihan wakil bupati akan dibentuk sebelum atau setelah adanya dua nama bakal calon wakil bupati. Kedua pilihan tersebut merupakan pilihan yang memerlukan pembahasan yang matang sebelum diputuskan. “Komposisi anggota panitia pemilihan itu dapat dibuat sekarang atau setelah ada bakal calon yang masuk ke DPRD, ini juga yang akan kita bahas dan tetapkan,” pungkasnya. (her)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi