Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 23 Sep 2021 20:23 WIB ·

Minim Sosialisasi


 Minim Sosialisasi Perbesar

Assalamualaikum Wr.Wb

Oleh : Hery Maulana

Negara menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum. Sebab hak tersebut merupakan hak dasar rakyat. Pemerintah bertanggungjawab untuk memenuhinya. Lalu dikeluarkan UU Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Untuk pelaksanaannya, diterbitkan Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Didalamnya juga mengatur tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL).

Atas dasar inilah Pemerintah pusat menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Daerah untuk kedua program tersebut. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman(Disperkim), ditunjuk sebagai Leading Sector. Meskipun pertanggungjawaban program berada pada pelaksana kegiatan yang dalam hal ini adalah Kelompok Swadaya Masyarakat(KSM) dan Desa penerima.

Disinilah persoalannya, program tersebut kurang disosialisasikan pada desa penerima dan pelaksana kegiatan. Sehingga dalam pelaksanaannya terjadi banyak kendala. Terutama persoalan pencairan dana yang dilakukan secara bertahap. Akibatnya waktu pelaksanaan program sebagaimana tertera dalam kontrak kerja terlampaui.

Ini dapat dimengerti, KSM bukan pengusaha atau kontraktor yang punya modal. Mereka tidak bergantung dengan pencairan dana. Ketika ada keterlambatan, dapat menggunakan dana pribadi atau modal perusahaan. Tetapi KSM, sangat bergantung dengan pencairan uang dari program tersebut. Sementara mereka hanya dapat mencairkan sebanyak 25 % dari pagu untuk tahap pertama. Ketika dana tersebut habis untuk membeli matrial dan upah sesuai dengan progres kegiatan, masalahanya muncul. Administrasi untuk mencairkan dana tahap II misalnya belum lengkap. Atau Disperkim yang melakukan crosschek lapangan beranggapan progres kegiatan belum memenuhi syarat percairan berikutnya.

Dalam situasi ini, waktu terus bergulir dan bakal melampaui batasan yang disepakati dalam kontrak kerja. Terang yang paling bertanggungjawab adalah KSM sebagai pelaksana. Sementara KSM merasa itu bukan kesalahannya. Karena mereka telah berusaha untuk segera dilakukan pencairan. Agar pekerjaan yang dilakukan tidak terhambat. Terlebih, Disperkim seolah tidak merespon apa yang menjadi keluhan mereka itu.

Kejadian ini harus disikapi dengan arif. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Harus ada win-win solusi, agar program yang sangat baik tersebut dapat berjalan sesuai harapan. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda