KOTABUMI —Seorang wanita paruh baya berinisial TS (36) warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), di ciduk jajaran Sat-reskrim Polres Lampura, dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap).

Tersangka tengah diperiksa oleh Satreskrim Polres Lampura
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, menyampaikan bahwa, tersangka TS di ringkus berdasarkan Laporan Ari Esti 32 (Korban,red) warga jalan Tupai No 16, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam LP/830/B/IX/2021/Polres LU/Polda Lampung, tentang Tipugelap, pada Rabu (1/9) lalu.
Menurut kronologis dan modus operandi dalam laporan tersebut, korban saat itu memasang iklan di Market Place Facebook yang berisi penjualan buah. Kemudian tersangka TS melalui telphone dengan nomor 081273837985 yang mengaku bernama Sinta, memesan buah sebanyak 75 krat serta meminta korban untuk mengantarkannya ke depan kios buah Septiana dijalan M.Aripin Kotabumi.
Sebagai tanda jadinya, tersangka TS mentransfer uang sejumlah Rp 500 ribu kepada korban dan sisa uang akan dibayarkan lunas setelah pesanan sampai di tempat tujuan.
“Setelah korban dan barang pesanan tiba di lokasi tujuan, barang kesana itu langsung di pindahkan ke mobil milik pelaku TS. Setelah barang pesanan telah berhasil dipindahkan, kendaraan lansung pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP)” ujar Eko Senin (27/9).
Masih kata Eko, TS yang masih berada di lokasi kejadian, menawarkan korban untuk makan bakso. Sesaat kemudian TS pamitan untuk pergi, dengan alasan ingin membeli tekwan. Hingga pada akhirnya tersangka tidak kunjung kembali, dan korbanpun melaporkannya ke Mapolres Lampura.
“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebanyak 78 krat buah kelengkeng dan 1 box buah apel Fuji, dengan total kerugian sebesar Rp. 16 juta rupiah” paparnya.
Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim lanjut Eko, pada Minggu (26/9) sekira pukul 10.30 WIB diketahui tersangka TS berada dijalan Raden Intan, Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Mengetahui hal itu, timnya berusaha memancing tersangka dengan cara menawarkan transaksi beras. All hasil tersangka menyetujui transaksi tersebut, dan tersangka langsung berhasil di ringkus tanpa perlawanan.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Eko lagi, tersangka TS juga pernah melakukan tindak pidana serupa di sejumlah TKP diantaranya, pada hari Minggu (19/9) di toko sembako Marta, di Kebon Empat dengan Laporan Polisi LP/ B/1041/IX/2021 pada (20/9) dengan kerugian korban sebesar Rp 5.6 juta.
Selanjutnya tersangka kembali beraksi di Desa Tulung Bakal, DesaTanjung Raja, di toko Julia Makmur LP/B/6/VI/ 2021, pada Kamis (10/6) lalu. Dalam peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 64 juta. “Dan masih banyak TKP yang terdeteksi telah di tipu oleh pelaku TS. Diperkirakan lebih dari 10 TKP” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
“Saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres dan tengah kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP” tambahnya. (fer/her)