KOTABUMI–Terdakwa kasus Pengancaman dan Pengrusakan, Adiwan bin Maryadi (41), menjalani sidang perdananya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pangadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa (28/9) sekira pukul 11.00 WIB. Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu, didakwa telah melakukan pengancaman terhadap Maryanto bin Zainudin (42) yang juga warga Desa Sidodadi, serta melakukan pengrusakan rumah milik Maryanto. Atas perbuatan tersebut Adiwan didakwa melanggar Pasal 335 KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Dalam sidang yang digelar secara Virtual itu Majelis yang diketuai, Hengky Alexander Yao, dan didampingi Anisa Dian Permata Herista dan Sheill Korita, hakim anggota, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Meilia, mendengarkan keterangan 4 orang saksi. Diantaranya saksi korban Maryanto bin Zainudin.
Usai menjalani persidangan, Maryanto didampingi oleh istri dan anaknya, mengungkapkan bahwa, peristiwa pengancaman dan pengrusakan yang dilakukan oleh Adiwan terhadap keluarganya tersebut telah berlangsung selama setahun lebih.
Saat itu, Adiwan dengan sepeda motornya, melintasi jalan didepan rumahnya. Saat itu ia bertemu dengan anaknya, dan saling bertatapan sinis (Melotot,red). Merasa tidak terima, Adiwan langsung memutar balik laju kendaraannya dan menghampiri anaknya. Keduanya saling cekcok mulut, lalu Adiwan menampar wajah anaknya. Beruntung tamparan tersebut dapat di elakkan oleh anaknya.
Melihat peristiwa itu, dirinya berusaha melerai keduanya. Namun Adiwan tampak semakin tidak terima, dan mencabut Golok atau Laduk yang terselip di pinggangnya, lalu disabetkan kearah tubuhnya. Beruntung sabetan laduk itu juga berhasil di tepis olehnya. Setelah itu Adiwan, bergegas pulang kerumahnya.
“Saat Adiwan pulang, saya langsung telpon pak Kades, meminta menyelesaikan persoalan itu. Karena saya lihat Adiwan masih belum terima atas kejadian tersebut” jelas Maryanto.
Tidak lama kemudian, lanjut Maryanto, Adiwan kembali datang menyatroni kediamannya dengan membawa pedang, dengan di susul keluarganya. Saat itu dirinya sedang berada di ruang tengah. Tanpa basa-basi Adiwan datang dan langsung mendobrak pintu rumahnya.
“Disana Adiwan langsung mengejar istri dan anak saya dengan menggunakan pedang. Beruntung upaya Adiwan gagal, lantaran dilerai oleh keluarga saya dan Kepala Desa” ujarnya.
Masih kata Maryanto, pasca peristiwa itu, ia langsung melaporkannya ke Mapolsek Sungkai Selatan, atas laporan tindak pidana Pengancaman dan pengrusakan. Alhamdulillah pada Jum’at, 23 Agustus 2021 lalu, perkara tersebut beserta Adiwan (Tersangka,red) di limpahkan Polsek Sungkai Selatan, ke Kejari Lampura. Dan kini perkara tersebut telah menjalani proses persidangan di PN Kotabumi.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Agar Adiwan dapat di hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena dampak dari perbuatan Adiwan, membuat saya sekeluarga trauma berat. Saya juga takut untuk tinggal dan hidup bertetangga dengan Adiwan. Oleh karena itu, Rumah berserta mobil yang saya punya, saya jual hutangkan dengan kerabat dekat saya. Dan sayapun kini, hidup numpang di mes PT. Bungamayang” bebernya Maryanto, seraya menjelaskan Adiwan merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Sungkai Selatan, yang menjabat pada tahun 2010 hingga 2015.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kotabumi, Muamar Azmar Mahmud Farig, membenarkan adanya persidangan tersebut.
“Ia mas benar, hari ini adalah jadwal persidangan terdakwa Adiwan bin Maryadi, dalam perkara Pengancaman dan Pengrusakan” ujarnya singkat.
Namun sayang, saat hendak di konfirmasi, JPU Kejari Lampura, Eva Meilia, tampak irit bicara. “Maaf mas, jangan saya yang ngasih statement, langsung aja ke pimpinan atau Kasubag BIN aja. Saya takut disalahkan mas” singkatnya seraya bergegas pergi meninggalkan wartawan media ini. (fer/her)