KOTABUMI — Setelah 3 (Tiga) hari berlalu, akhirnya tersangka penusukan terhadap Ace Didi Rasidi alias Asep, warga Desa Negeri Ratu, RT 21 / RW 11, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyerahkan diri ke Mapolsek Muara Sungkai, Minggu (10/10) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Muara Sungkai, IPDA Ibrahim, mewakili Kasat Reskrim Eko Rendi Oktama, dan Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan bahwa, tersangka penusukan tersebut telah di serahkan oleh pihak keluarganya, pada Minggu petang ini, yaitu sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tentunya, penyerahan pelaku oleh pihak keluarganya itu, berkat kerja sama yang cukup baik yang di lakukan oleh pihaknya melalui pamong Desa. Selain itu, antara pelaku dan korban juga memang masih memiliki hubungan kekeluargaan yang cukup dekat” ujar Ilham sekira pukul 16.30 WIB.
Adapun identitas tersangka penusukan tersebut yaitu berinisial, AH, yang tak lain merupakan paman, sekaligus rekan kerja korban. Saat ini tersangka, telah di amankan di Mapolsek Muara Sungkai, guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana, tentang tindak pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman selama 2.8 tahun penjara” paparnya.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/10) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu korban sedang berbincang di depan halaman PT. Budi Acit Jaya (BAJ), Desa Pakuan, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampura, dengan rekannya Rudi. Namun tiba-tiba tersangka datang dan langsung mencabut pisau jenis Cap Garpu, yang diselipkan di pinggangnya dan menyerang korban.
Disaat penyerangan yang pertama, korban berhasil menangkis dengan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka pada jempol tangan korban. Diperkirakan karena tidak puas dengan penikaman yang pertama yang tidak menemui sasaran telak, tersangka kembali melakukan penyerangan yang kedua.Hingga pada akhirnya, tikaman yang di lakukan oleh tersangka berhasil melukai dada sebelah kanan korban.
“Sampai saat ini, belum di ketahui secara pasti, apakah motif pelaku sehingga tega melakukan penyerangan dan penusukan terhadap korban, yang tidak lain korban merupakan keponakan dari pelaku” jelasnya.
Masih kata Ilham, akibat dari penusukan tersebut, korban saat ini tengah menjalani perawatan medis secara intensif di RS. Handayani Kotabumi. “Perkara itu telah di laporkan istrinya Juhairiah ke Mapolsek Muara Sungkai, dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/10/B/X/2021/SPKT- Polsek Mr Kai/Res Lam-Ut/ Polda Lampung, tentang tindak pidana Penganiayaan, pada Kamis 7 Oktober 2021 lalu” pungkasnya. (fer/her)






