Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 13 Okt 2021 20:21 WIB ·

Dua Spesialis Curanmor Asal Lamteng Diringkus Polisi Melawan saat ditangkap, petugas 'hadiahi' timah panas


 caption : Dua tersangka spesialis curanmor yang berhasil diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura
Perbesar

caption : Dua tersangka spesialis curanmor yang berhasil diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura

KOTABUMI — Dua orang tersangka spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berhasil di ringkus oleh Tim khusus anti bandit (Tekab) 308, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres setempat.

Kedua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial CM dan FP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Saat hendak di amankan, keduanya berusaha melakukan perlawanan aktif terhadap petugas, hingga pada akhirnya, kedua tersangka langsung di lakukan tindakan tegas terukur yang tepat mengenai kaki keduanya, pada Selasa (12/10).

“Kedua pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya, di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang. Kedua pelaku merupakan DPO yang selama ini kita cari. Aksi kedua pelaku juga sempat viral di media sosial. Kedua pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Pelaku mengincar motor korbannya yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampra AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (13/10).

Lanjut Eko, dari tangan para tersangka, Tekab 308, berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 13 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci leter T dan alat hisap bong. Selain menangkap kedua tersangka pencurian tersebut.

“Sindikat pencuri sepeda motor ini sudah beraksi di sekitar 10 TKP di wilayah kabupaten Lampura. Kami masih mengejar dua rekan tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi. Saya juga memberitahukan bagi warga yang pernah merasa kehilangan sepeda motor, silahkan untuk datang ke Polres Lampura untuk memeriksa kendaraanya dengan membawa dokumen kendaraan” paparnya.

“Kini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Lampura, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk kedua pelaku pencurian, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tambahnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal