KOTABUMI — Dua orang tersangka spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berhasil di ringkus oleh Tim khusus anti bandit (Tekab) 308, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres setempat.
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial CM dan FP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Saat hendak di amankan, keduanya berusaha melakukan perlawanan aktif terhadap petugas, hingga pada akhirnya, kedua tersangka langsung di lakukan tindakan tegas terukur yang tepat mengenai kaki keduanya, pada Selasa (12/10).
“Kedua pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya, di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang. Kedua pelaku merupakan DPO yang selama ini kita cari. Aksi kedua pelaku juga sempat viral di media sosial. Kedua pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Pelaku mengincar motor korbannya yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampra AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (13/10).
Lanjut Eko, dari tangan para tersangka, Tekab 308, berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 13 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci leter T dan alat hisap bong. Selain menangkap kedua tersangka pencurian tersebut.
“Sindikat pencuri sepeda motor ini sudah beraksi di sekitar 10 TKP di wilayah kabupaten Lampura. Kami masih mengejar dua rekan tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi. Saya juga memberitahukan bagi warga yang pernah merasa kehilangan sepeda motor, silahkan untuk datang ke Polres Lampura untuk memeriksa kendaraanya dengan membawa dokumen kendaraan” paparnya.
“Kini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Lampura, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk kedua pelaku pencurian, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tambahnya. (fer/her)