KOTABUMI —Jajaran kepolisian resort Lampung Utara (Lampura) melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, kembali membekuk seorang tersangka Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AS (28), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut, di pimpin lansung, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, bersama dengan Kapolsek Abung Barat, IPTU Ono Karyono, dan Tekab 308 Polres Lampura, Rabu (14/10) sekira pukul 23.30 WIB, di kediaman AS.
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, menyampaikan bahwa, penagkapan terhadap AS, berkat laporan korbannya. Selain itu, dari hasil introgasi terhadap tersangka, tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah beraksi di 3 (Tiga) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lampura.
“Namun demikian, kita tidak berhenti sampai disitu, masih kita dalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lainnya yang belum di akui oleh pelaku” paparnya.
Masih kata Eko, dalam setiap melancarkan aksinya AS selalu berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Untuk modus operandinya, tersangka ini memepet korban, cabut kunci kontak, menodong dan merampas barang-barang berharga milik korbannya.
“AS di ringkus berkat laporan dari korbannya, yang tertuang dalam, LP/232/B/X/2021/Polda Lampung/Res LU/Sektor Abung Barat, tentang Curas, pada 4 Oktober 2021 lalu, dengan lokasi kejadian yang terletak di jalan umum Dusun Suka Marga, Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang” urainya.
Kronologis saat itu lanjut Eko, pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB, usai sekolah, korban hendak pulang kerumahnya yang berlokasi di Desa Suka Marga, di tengah perjalan korban di pepet oleh AS yang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Revo, kemudian tersangka mencabut kunci kontak, setelah motor berhasil dihentikan, tersangka langsung mengancam korban dan selanjutnya tersangka langsung merampas sepeda motor dan Handphone milik korban.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor warna merah, merk Honda, BE 3346 J, dan 1 unit Handphone, merk Xioami Redmi Not 5A warna Gold” Katanya.
Masih kata Eko, dari hasil pengembangan, AS tercatat dalam 3 LP Curas lainnya masing-masing pada 4 Oktober 2021, dalam peristiwa itu tersangka berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, warna putih, dan Handphone android merk Vivo Y19C. Dan di TKP di Desa Pengaringan, Kecamatan Abung Tengah, tersangka juga berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam. Tidak hanya itu, pada tanggal 19 Juni 2020 pelaku juga berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban merk Honda Revo warna hitam.
“Pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat di lakukan pengembangan untuk tiga kasus Curas lainnya pelaku justru melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas” pungkasnya. (fer/her)