KOTABUMI — Dua warga Lampung Timur (Lamtim) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lampung Utara (Lampura) lantaran membawa kayu Sonokeling tanpa surat izin dan dokumen yang sah.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan bahwa, kedua tersangka yang berhasil di bekuk tersebut yaitu berinisial S (46) dan S (47) keduanya diamankan anggota saat melintas di Jalan Pasar Lama, Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, pada Kamis (14/10).
“Kedua pelaku diamankan lantaran mengangkut kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan Register 43, Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjungraja tanpa izin dan dokumen yang sah” ujar Eko, Jumat (15/10).
Lanjut Eko, selain meringkus kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit mobil Truck Colt Diesel dan sejumlah gelondongan kayu, jenis Sonokeling.
“Pelaku kini telah di amankan ke Mapolres Lampura, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 38 ayat (1) hurup a Jo. Pasal 12 hurup d UU-RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Perusakan Hutan” pungkasnya. (fer/her)